Berita Nasional

Kronologi Penangkapan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Kini Terancam Penjara 4 Tahun

Kronologi penangkapan AWK, pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Ig@lambe_turah
Kronologi penangkapan AWK, pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap. 

Sejak awal pemeriksaan pun AWK telah mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengancam Anies itu memang akun miliknya.

Serta telah dipastikan bahwa AWK sendiri yang melakukannya.

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)."

"Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi.

Dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media

Sandi mengungkapkan, untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.

Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berawal Ancam Tembak Anies Baswedan

Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600. AWK telah mengakui akun itu miliknya.

Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved