Berita Viral
PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, Klaim Ada Izin
PLN akhirnya angkat bicara mengenai viral video seorang warga Sidoarjo yang mengaku diminta pembayaran sebesar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang list
TRIBUNSUMSEL.COM - PLN akhirnya angkat bicara mengenai viral video seorang warga Sidoarjo yang mengaku diminta pembayaran sebesar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Mengenai hal tersebut, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkannya
Tiang listrik tersebut berada diĀ Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur di kediaman wanita bernama Khotijah.
Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Alasan biaya pindah tiang listrik Rp 11 juta
Perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.
Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.
"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," jelas Miftachul.
Pembangunan tiang listrik diklaim berizin
Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin.
Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.

Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
VIDEO Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga saat Asik Main, Warga Hancurkan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan |
![]() |
---|
Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mirip Kasus Diplomat Arya Daru, Bocah SMP di Simalungun Tewas Wajahnya Tertutup Plastik |
![]() |
---|
Viral Pria Ngaku TNI di Bantaeng Tampar Pedagang Sayur Gegara Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.