Berita Viral

Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas, Baru Diperiksa Setelah 5 Tahun

Kasus Oman Abdurohman alias Mbah Omen korban salah tangkap polisi yang belakang ini viral masih terus menjadi perhatian.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas Setelah 5 Tahun, Baru Diperiksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Oman Abdurohman alias Mbah Omen korban salah tangkap polisi yang belakang ini viral masih terus menjadi perhatian.

Kini, masih menjadi perhatian bagaimana nasib yang melakukan aksi tersebut.

Diketahui, anggota tim yang menangkap saat ini sedang diperiksa Polda Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang.

"Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Umi saat dihubungi, Jumat (12/1/2024) dikutip dari Kompas.com

Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada tahun 2017.

Warga Balaraja, Tangerang, ini dituduh melakukan perampokan.

Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya,

karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal.

Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)

Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.

Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta
Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta (Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com)

Baca juga: Reaksi Oman Korban Salah Tangkap Polisi Dianiaya Dapat Rp 222 Juta: Alhamdulillah Masih Hidup

Baca juga: Pekerjaan Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Dapat Uang Ganti RP 222 Juta

Sebelumnya Kisah Oman Abdurohman, warga asal Banten belakangan ini menjadi perhatian publik.

Hal tersebut setelah ia menjadi korban salah tangkap polisi.

Namun, karena terbukti tak bersalah, Oman akhirnya divonis bebas.

Karena telah menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.

Oman akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Reaksi Oman Korban Salah Tangkap Polisi Dianiaya, Bersyukur Hidup, Dapat 222 Juta
Reaksi Oman Korban Salah Tangkap Polisi Dianiaya, Bersyukur Hidup, Dapat 222 Juta (Kolase Tribun Sumsel)

Perjalanan kasus salah tangkap

Dikutip dari Kompas.com Oman Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak.

Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Penjelasan Polisi

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved