Berita Muara Enim
Mantan Dirut PT SCM Resmi Ditahan Saat Perayaan Hari Ulang Tahun, Kasus Korupsi PD SPME
Mantan Dirut PT Satu Cita Mulia Yan Asmi tersangka dugaan kasus korupsi PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) ditahan saat hari ulang tahunnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Satu Cita Mulia yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) dijebloskan ke penjara dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahan terhadap tersangka Yan Asmi (47) mantan Dirut PT SCM ini bertepatan dengan perayaan hari ulang tahunnya. Diketahui Yan Asmi dilahirkan pada 11 Januari 1978.
Yan Asmi dijebloskan ke Lapas Kelas II B Muara Enim dugaan kasus korupsi Muara Enim dalam status tahanan Kejari Muara Enim di Lapas Kelas II B Muara Enim, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 21.00.
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Yan Asmi (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2024.
"Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, adalah selaku Direktur PT. SCM Tahun 2021 secara melawan hukum menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD. SPME tersebut," jelas Anjasra.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Anjasra, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka sejak hari ini tanggal 11 Januari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 01/L.6.15/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024," katanya Kamis (11/1/2024) malam.
Ketika ditanya apakah kedepan akan ada tersangka lainnya, Anjasra mengatakan bisa saja akan ada tersangka lainnya dan itu tidak menutup kemungkinan tergantung dari hasil penyidikan atau dari fakta-fakta persidangan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Muara Enim telah menahan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Novriansyah Regan, karena diduga terlibat korupsi dalam penyertaan modal PT Satu Cita Mulia tahun 2021 sehingga merugikan negara sebesar Rp 700 juta.
Tersangka menggunakan modus penyertaan modal untuk pembangunan perumahan pada PT Satu Cinta Mulia tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021 dan tidak tercatat di laporan keuangan SPME. (sripoku/ardani zuhri)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Muara Enim Terkini
Korupsi PD SPME
PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME)
PT Satu Cita Mulia (SCM)
Kasus Korupsi Muara Enim
Tribunsumsel.com
Berantas Tambang Ilegal di Muara Enim, 1 Unit Excavator Diamankan, Disembunyikan di Semak Belukar |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Lantik 4.976 PPPK, Berharap Kinerja Tak Menurun Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Rusak Parah, Jalan Simpang Meo-Pulau Panggung Muara Enim Jadi Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Direhab Total, Jembatan Enim II Muara Enim Bakal Ditutup Pada September 2025 |
![]() |
---|
Resahkan Warga, Polisi Amankan Tukang Parkir di Muara Enim yang Sering Mabuk-mabukan dan Buat Onar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.