Berita Viral
Awal Mula Tiang Listrik Dibangun di Teras Rumah Warga Sidoarjo Sejak Tahun 1986, Siti Baru 2 Tahun
Terungkap awal mula dibangun tiang listrik di teras rumah salah satu warga Sidoarjo viral diminta uang Rp11 juta untuk pindahkan, ternyata sudah sejak
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap awal mula dibangun tiang listrik di teras rumah salah satu warga Sidoarjo viral diminta uang Rp11 juta untuk pindahkan, ternyata sudah sejak tahun 1986.
Seperti diketahui, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumah wanita bernama Siti Khotijah ini di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun warga tersebut bernama Siti Khotijah yang protes lantaran ia merasa tidak mampu dengan tarif yang diminta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listri di rumahnya sendiri.
Menanggapi hal itu, PT Perusahaan Listrik Milik Negara (PLN) menjelaskan bahwa pemasangan tiang listrik di teras rumah salah satu warga Sidoarjo, sudah seizin perangkat desa sejak awal didirikan.
Manajer PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"(Terkait) PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang, dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (12/1/2024). Dikutip dari Kompas.com

Selain itu, kata Miftachul, PLN juga sudah meminta izin ke sejumlah pihak, ketika membangun tiang listri di teras warga Jalan Abdul Ghoni, RT 1/RW 1, Sidokepung, Buduran, Sidoarjo tersebut.
Adapun tiang listrik itu dibangun sudah sejak tahun 1986.
"Pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah tersebut, PLN melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan, maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelasnya.
Baca juga: PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, Klaim Ada Izin
Menurutnya, pemilik rumah bernama Siti Khotijah, meminta PLN memindahkan tiang listrik tersebut. Akan tetapi, aktivitas itu dinilai bisa memadamkan arus listik 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
"Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," ucapnya.
Alasan PLN Minta Biaya Rp11 Juta Pindahkan Tiang
Miftachul mengklaim terkait biaya Rp 11 juta yang dibebakan kepada pemilik rumah, sudah sesuai prosedur.
Sebab, nantinya digunakan untuk menyiapkan bahan dan jasa pekerjaan.
Baca juga: Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ujarnya.
"Pembayarannya (biaya) dilakukan melalui saluran pembayaran resmi atau online. Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN," tambahnya.

Baru Tempati Rumah Tahun 2022
Sementara itu, pemilik rumah, Siti Kotijah mengaku baru menempati rumah tersebut selama dua tahun. Dia tak mengetahui terkait pembangunan tiang listrik yang ada di terasnya.
"Masuk dalam pagar, itu saya nggak tahu (mulai kapan ada tiang listriknya), saya baru beli dapat dua tahun, sudah SHM juga. Terus tahun 2022 langsung mengajukan ke PLN," kata Siti.
Tak hanya itu, Siti pernah mendapatkan informasi dari pemilik rumah tersebut sebelumnya. Ketika itu, dia diberitahu pemindahan tiang listrik bisa memakan biaya hingga Rp 20 juta.
"Kata orangnya (pemilik rumah) dulu dimintai Rp 20 juta, tapi dia enggak pengajuan di kantor, dia hanya tanya-tanya ke petugas yang memperbaiki listrik, katanya dimintai Rp 20 juta," jelasnya.
Kendati begitu, Siti berharap, supaya pihak PLN mau menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang tersebut. Sebab, dia merasa sangat keberatan jika diharuskan membayar Rp 11 juta.
Viral di Medsos
Sebelumnya, tengah viral dimedia sosial seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Sebelumnya, kasus ini sempat telah diviralkan sejak lama oleh warga terkait ingin memindahkan listrik di pekarangan rumahnya.
Pasca kontennya viral, wanita tersebut mengaku didatangi pihak PLN.
Alih-alih menyelesaikan masalah, petugas PLN itu justru meminta bayar Rp 16 juta.
Petugas PLN dan warga setempat pun sempat bernegosiasi dan diturunkan Rp 5 juta.
Terbaru kini, warganya mendapat surat pemindahan tiang listrik dikenakan biaya Rp 11 juta.
"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya mita Rp16 juta mundur jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunlkan Rp 5juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp11.044.522," kata Sholeh, dilansir dari Tiktok Sholehviral.
Pemilik akun menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu.
Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.
Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.
"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.
"Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik," tutur klien Cak Sholeh.
Tiang listrik ini, menurut klien Sholeh berada di halaman rumahnya sejak beberapa tahun silam.
"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta".
"Itu hitungannya darimana?", tegas Cak Sholeh lagi.
Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.
Sementara dari pihak PLN sendiri tidak membayar sewa untuk menempatkan tiang listrik di tanah milik warga tersebut.
"Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.
Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.
Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?", ungkapnya.
Baca berita lainnya di Google News
Tangis Pelajar MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Gegara Lagu Ultah, Bupati Panggil Camat Sungai Bahar |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Camat Sungai Bahar Soal Insiden Lagu Ulang Tahun Saat Penampilan Drumband MTsN 7 |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Remaja Pengemudi Xpander Tabrak 6 Motor, 2 Korban Tewas |
![]() |
---|
Kejamnya Ayah di Aceh Bunuh Anaknya Usia 8 Bulan Gegara Sering Menangis dan Sakit |
![]() |
---|
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.