Berita Viral

Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta

Inilah nasib Oman Abdurohman korban salah tangkap polisi akhirnya mendapat ganti rugi 222 juta usai kasus terjadi 5 tahun lalu, kaki sempat ditembak..

Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com
Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib Oman Abdurohman korban salah tangkap polisi yang akhirnya mendapat ganti rugi.

Baca juga: Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok

Oman diketahui mendapatkan ganti rugi senilai Rp 222 juta setelah kasusnya terjadi 5 tahun lalu.

Saat itu diketahui jika Oman bahkan mengalami kekerasan dan kakinya ditembak karena dikira sebagai perampok.

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)

Warga asal Banten ini salah tangkap pada 22 Agustus 2017 karena ituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ditangkap merasa kebingungan dan sempat mengelak.

Namun ia tetap dibawa dari tempat tinggalnya di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Ketika dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan.

Ia lalu dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak.

Tak ingin terluka lebih, Oman akhirnya terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Baca juga: Sosok Mimi Wanita Makassar Menikah dengan Polisi yang Dulu Menilangnya Gegara Tak Pakai Helm

Baca juga: Reaksi Kakek Saat Cucu Menangis Pilu Lihat Ibu Dimakamkan, Mengira Sedang Sakit: Kok Dikubur?

Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru di Ganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok
Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru di Ganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok (Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com)

Hingga akhirnya, setelah karena terbukti tak bersalah, Oman akhirnya divonis bebas.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved