Ketua DPRD Solok Dilaporkan
Sosok Dodi Hendra Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Pernah Laporkan Bupati
Sosok Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra disorot dilaporkan dugaan rudapaksa seorang gadis remaja. Klarifikasi bantah dugaan pemerkosaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra disorot usai dilaporkan dugaan rudapaksa seorang gadis remaja.
Diketahui, korban yang berinisial HKN ini merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART di rumah Ketua DPRD Solok.
Gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban dugaan rudapaksa tersebut lantas melaporkan Dodi Hendra ke Polres Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Hedi Permana Putra, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh Dodi Hendra, anggota DPRD Solok tersebut.
Baca juga: Dodi Hendra Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun
Sebagai informasi, Dodi Hendra merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok definitif,.
Ia dilantik pada sidang paripurna, Rabu 23 Januari 2020 lalu.
Dodi merupakan kader dari Partai Gerindra yang mengisi kekosongan kursi ketua yang ditinggalkan Jon Firman Pandu yang terpilih di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan empat kasus korupsi berbeda terhadap Bupati Solok Epyardi Asda.
Ketua DPRD Solok menjelaskan, dari empat kasus yang dilaporkan ke KPK tersebut, total kerugian negara diduga mencapai Rp 18,1 miliar pada Juni 2022 lalu
Kasus pertama, ujar dia, terkait reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
"Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Selanjutnya, Bupati Solok juga diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain itu, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.
"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," paparnya.
Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, Dodi menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.