Mertua Digugat Menantu di Jombang
Penyebab Nenek 78 Tahun di Jombang Digugat Menantu, Gelapkan Cincin hingga HP Peninggalan Anak
Terungkap penyebab Yeni Sulistyowati nenek usia 78 tahun digugat oleh menantu, Diana Soeta (46), sakit hati dipisah dengan suami dan harta diambil..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
"Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya.
Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.
Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.
Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Selain menjadi tersangka, Yeni juga kini ditahan.
Wanprestasi yang dilakukan Diana, sebut Kalono, adalah janji lisan Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni agar bisa mendapatkan barang-barang peninggalan almarhum Subroto.
"Memang perjanjiannya bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis," ungkap dia.
Baca juga: Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga
Sementara itu diketahui jika kasus ini sudah bergulir sejak beberapa bulan belakangan hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang pun memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini dan harus menjalani pejara selama 3 bulan 21 hari.
"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.
Baca juga berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.