Mertua Digugat Menantu di Jombang

Penyebab Nenek 78 Tahun di Jombang Digugat Menantu, Gelapkan Cincin hingga HP Peninggalan Anak

Terungkap penyebab Yeni Sulistyowati nenek usia 78 tahun digugat oleh menantu, Diana Soeta (46), sakit hati dipisah dengan suami dan harta diambil..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Moh Syafii
Penyebab Yeni Nenek 78 Tahun Digugat Menantu, Diana Sakit Hati Dipisah dengan Suami dan Harta Diambil 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyebab Yeni Sulistyowati, nenek berusia 78 tahun digugat oleh sang menantu, Diana Soeta (46).

Diana melaporkan mertuanya itu karena melakukan penggelapan sejumlah barang yang ditinggal suaminya yang meninggal.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang pun memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini dan harus menjalani pejara selama 3 bulan 21 hari.

Baca juga: Sosok Yeni Sulistyowati, Nenek Usia 78 Tahun Digugat Menantu Diduga Soal Warisan, Kini Gugat Balik

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023). Sosok mertua itu bernama Yeni  yang berusia 78 tahun. Kini ia divonis penjara 3 bulan 21 hari
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023). Sosok mertua itu bernama Yeni yang berusia 78 tahun. Kini ia divonis penjara 3 bulan 21 hari ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Kasus tersebut berawal dari suami Diana, Subroto yang merupakan anak Yeni jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan.

Setelah itu, keluarga suaminya datang untuk menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.

Namun saat itu sang suami dibawa oleh keluarganya karena Diana dituding menyekap suaminya yang sedang sakit.

“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar dia, saat ditemui Kompas.com, di Jombang, Selasa (1/8/2023).

Sejak saat itu Diana tak lagi merawat suaminya.

Lalu pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar jika suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.

Padahal Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016 dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Baca juga: Nasib AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri Selama 8 Tahun, Terancam Sanksi Oleh Inspektorat & Dewan BNN

Baca juga: Bambang Soesatyo Ikut Bereaksi Terkait Pegawai Dishub Naik Kap Mobil di Jalan : Emang Boleh ?

Sampai kemudian, Diana tak terima jika Yeni sang mertua yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang ia simpan.

Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya.

KTP tersebut diperlukan untuk mengurus administrasi.

Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.

Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kuasa Hukum Diana mengatakan bahwa kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Akan tetapi Yeni tak pernah memberikan respon kepada Diana.

Hal itulah yang membuat Diana memutuskan menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.

"Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan," ungkap Andri.

Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.

Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.

"(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut," kata Andri.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). Yeni yang merupakan seorang wanita usia 78 tahun digugat menantunya perkara warisan
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). Yeni yang merupakan seorang wanita usia 78 tahun digugat menantunya perkara warisan ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).

Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Kala itu, polisi tak langsung menahan Yeni karena terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.

Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.

Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.

Tak hanya Yeni, kakak ipar Diana yakni Soetikno (56) juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Diana.

Mertua gugat balik menantu

Yeni melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono, menggugat Diana Soewito atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cedera janji.

Dalam gugatan tersebut, Yeni menggugat Diana Suwito, serta mencantumkan Kapolsek Jombang, Kapolres Jombang, Kapolda Jawa Timur, serta Kapolri, sebagai pihak turut tergugat.

Gugatan Yeni terhadap menantunya didaftarkan ke PN Jombang pada Senin (18/9/2023) dan mulai disidangkan pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Heboh Aksi Pria Aniaya Pacar Hingga Berdarah, Namun Berujung Damai Hingga Dinikahi, Dipicu Cemburu

Namun, sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Yeni Sulistyowati terhadap menantunya, ditunda oleh majelis hakim karena pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, mengungkapkan, kliennya terpaksa menggugat Diana Soewito karena dinilai telah melakukan wanprestasi dengan mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.

Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang Subroto Adi Wijaya, suami Diana atau anak dari Yeni.

Dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.

"Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).

Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya.

Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.

Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.

Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Selain menjadi tersangka, Yeni juga kini ditahan.

Wanprestasi yang dilakukan Diana, sebut Kalono, adalah janji lisan Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni agar bisa mendapatkan barang-barang peninggalan almarhum Subroto.

"Memang perjanjiannya bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis," ungkap dia.

Baca juga: Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga

Sementara itu diketahui jika kasus ini sudah bergulir sejak beberapa bulan belakangan hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).

Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang pun memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini dan harus menjalani pejara selama 3 bulan 21 hari.

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved