Berita Viral

Mengenal Gus Miftah Viral Gegara Bagi-Bagi Uang dan Dituduh Kampanye, Diduga Langgar Aturan Ini

Inilah profil Gus Miftah sosok pendakwah yang tengah viral di media sosial gara gara bagikan uang dan dituduh bagian kampanye.Gus Miftah diketahui m

Editor: Moch Krisna
Tribun News / Instagram/undercover.id
Sosok Gus Miftah Viral Bagi Bagi Uang ke Masyarakat, Heboh Dituding Lakukan Money Laundry 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah profil Gus Miftah sosok pendakwah yang tengah viral di media sosial gara gara bagikan uang dan dituduh bagian kampanye.

Gus Miftah diketahui memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ini lahir di Lampung, 5 Agustus 1981silam.

Gus Miftah merupakan keturunan ke-9 pendiri Pesantren Tegalsari Ponorogo, Kyai Ageng Hasan Besari.

Melansir dari Surya.com, Pada 2011, Gus Miftah mendirikan Pondok Pesatren Ora Aji yang terletak di Dusun Tundan, Dewa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.

Gus Miftah merupakan lulusan Pondok Pesantren Bustanul Ulum Jayasakti, Lampung Tengah.

Setelah lulus dari pondok pesantren, Gus Miftah melanjutkan pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Kependidikan Islam Fakultas Tarbiyah pada 1999.

Namun, ia tidak menyelesaikan pendidikannya di universitas tersebut.

Gus Miftah meraih gelar Sarjana Pendidikan program studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 2023.

Semasa kuliah, ia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Saat meraih gelar sarjana, Gus Miftah mendapat gelar summa cumlaude atau lulus dengan predikat kehormatan tertinggi .

Ia kemudian mendapat Letter of Acceptance untuk melanjutkan kuliah S2 di Unissula.

Pria 42 tahun ini mengawali karier sebagai pendakwah pada awal 2000-an, tepatnya saat ia masih berusia 21 tahun.

Sebagai pendakwah, Gus Miftah kerap berdakwah ke kaum marjinal.

Nama Gus Miftah mulai dikenal ketika videonya saat memberikan pengajian di sebuah klub malam di Bali viral.

Awal karier dakwah Gus Miftah bermula ketika ia melaksanakan salat di mushola sekitar Sarkem, area lokalisasi di Yogakarta.

Di tempat itu, Gus Miftah menggelar pengajian rutin dan diikuti oleh pekerja di sekitar area lokalisasi.

Ia juga kerap mengadakan kajian di klub malam hingga salon plus-plus.

Aksi Gus Miftah berdakwah ke kaum marjinal mendapat dukungan Habib Luthfi bin Yahya asal Pekalongan, Jawa Tengah.

Gus Miftah menikah dengan istrinya, Ning Astuti, pada 2004 silam.

Kini, ia telah dikaruniai dua buah hati bernama Atqiya Maulana Habiburrohman dan Mufti Nabil Ulayya Mecca.

Diduga langgar kampanye bagi bagi uang

Gus Miftah dianggap membagikan uang tersebut sebagai media kampanye dan mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu, tampak Gus Miftah memegang segepok uang pecahan Rp 50.000.

Lantas, warga yang mendapat uang tersebut berbaris untuk menerima uang yang diberikan oleh Gus Miftah tersebut.

Kemudian, ada seseorang yang juga meneriakkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Gus Miftah tengah membagikan uang.

"Prabowo, 02," ujar orang tersebut.

Selain itu, ada juga orang di belakang Gus Miftah yang membentangkan baju hitam bergambar Prabowo.

Senada, dia juga menyuarakan berupa ajakan untuk mencoblos Prabowo saat pemilihan Pilpres 2024 mendatang.

"Coblos 02," tuturnya.

Tak hanya sekali, orang tersebut kembali mengajak untuk mencoblos Prabowo.

Aksi tersebut kemudian diduga sebagai pelanggaran aturan Pemilu oleh Bawaslu Pamekasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.

Suryadi bahkan menyebut pasal pidana yang bisa menjerat Gus Miftah.

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi.

Mereka adalah pemilik gudang, Gus Miftah serta orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3, Prabowo Subianto, serta beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.

Dikatakan, setelah meminta klarifikasi, selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved