Calon Pengantin Ditikam di Palembang
Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang, Dani Teriak Mati Sikok Mati Galo
Polrestabes Palembang gelar reskontruksi pembunuhan calon pengantin di Palembang, Rabu (3/1/2024). Dani teriak mati sikok mati galo.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk melengkapi berkas untuk tahap selanjutnya, penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri, penyidik Pidum (Pidana Umum), Inafis Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan calon di Palembang, Rabu (3/1/2024) siang.
Calon pengantin bernama Farid tewas dibunuh, Rabu (15/12/2023) lalu
Motif dari pembunuhan ini lantaran tersangka Dani Andika merupakan mantan suami siri korban Agusvita, cemburu lantaran mantan istrinya ini hendak menikah dengan korban Farid.
Saat rekontruksi digelar, peran tersangka langsung diperankan tersangka Dani Andika, peran korban Agustina diperankan langsung oleh korban, peran korban Farid diperankan oleh pembantu penyidik.
Sedangkan peran saksi diperankan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), Mardalina (adik Agusvita-red).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Rekontruksi ini digelar 29 adegan. Adegan pertama, tersangka mendapat informasi bahwa saksi/korban kembali selingkuh dengan korban Farid Afandi dan merasa sakit hati.
Adegan kedua, tersangka mengirim pesan melalui Facebook kepada korban Agusvita yang berisi " Dah usah ganggu aku lagi, aku nak hidup tenang, kagek kau ku bunuh dan korban, Aguspita menjawab, "Bunuhlah aku dak takut" sehingga tersangka kembali berniat untuk membunuh korban.
Lalu, adegan ketiga dan empat, tersangka membawa senjata tajam dan diselipkan di pinggangnya menuju rumah korban dengan menggunakan sepeda motor tujuan untuk membunuh korban.
Kemudian tersangka tiba di rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah.
Kemudian, pada adegan kelima, tersangka bertemu dengan korban Farid dan langsung menanyakan keberadaan krohan Agusvita, dijawab korban Aguspita pergi ke pasar 2 Ulu.
Pada adegan keenam, tersangka langsung keluar rumah mencari korban Agusvita dengan mengunakan motor, namun tidak ketemu.
Pada adegan ketujuh dan delapan, korban Farid menelepon korban Agusvita memberitahu tersangka datang ke rumah mencari korban.
Korban Farid keluar dari rumah menyusul korban.
Dilanjutkan pada adegan-9, tersangka kembali ke rumah korban dan korban Farid sudah tidak ada di dalam rumah sehingga tersangka menunggu korban Agusvita di dalam rumah.
Adegan ke-10, Saksi, Mardalina masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan tersangka sambil memegang pisau di tangan kanan, sambil berkata, " Mano ayuk kau aku dendam".
Adegan Ke-11, karena ketakutan saksi Mardalina keluar rumah dan sembunyi dirumah tetangganya.
Tersangka keluar dari rumah korban dengan mengunakan sepeda motor dengan tujuan mencari korban pada adegan ke-12.
Lanjut pada adegan ke-13, korban Agusvita, bertemu dengan korban Farid, didepan Lorong kemudian berjalan menuju rumah.
Lalu, pada adegan ke-14, korban Agusvita bersama korban Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang motor dan berhenti.
Pada adegan ke 15, dan 16, tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Agusvita, pada bagian bawah ketiak sebelah kiri.
Kemudian kembali menusuk korban, pada punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali. Korban Agusvita terjatuh dan bersander di pagar rumah sambil berteriak minta tolong dan meminta korban Farid untuk berlari.
Lalu Saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata "Mano lanang tadi mati sikok mati galo" (mana lelaki tadi mati satu mati semua, Red).
Alhasil pada adegan ke 20, tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 2 kali.
Kemudian menusuk bahu kiri sebanyak 1 Kali, hingga akhirinya korban Farid berlari rumah warga, dan terkapar bersimbah darah.
"Benar hari ini kita menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Dani Andika, yang bermotifnya cemburu, terjadi di Jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren RT 24/04 Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I, Palembang," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho.
Lanjut Naibaho, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas, guna pelimpahan untuk tahan selanjutnya.
"Untuk tahap selanjutnya, guna melimpahan ke kejaksaan, dan untuk membuat terang suatu kasus yang terjadi sebenarnya," tutupnya.
Minta Dihukum Setimpal
Sementara, kakak kandung korban Farid, Fahmi (50), ketika ditemui usai menyaksikan rekontruksi ini mengatakan, dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan setimpal perbuatannya.
"Dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar tersangka dihukum dengan pasal 340 KHUP, ancaman hikuman mati," harapnya
Saat rekontruksi yang dilakukan, lanjut Fahmi, untuk rekontruksi tidak sesuai, pada rekontruksi adiknya di tusuk sebanyak 2 kali. " Nah namun saat di bawa di rumah sakit luka tusuk yang dialami oleh adik saya Farid banyak lebih dari 3 tusukan, " katanya.
Hal yang sama diungkap Korban Agusvita, dirinya meminta agar mantan suami sirinya tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal.
"Saya berharap dia dihukum setimpal dengan apa yang ia perbuat. Untuk korban Farid dan tersangka Dani Andika mereka tidak saling kenal pak," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Calon Pengantin Ditikam di Palembang
Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang
pembunuhan di palembang
Tribunsumsel.com
Kasus Pembunuhan Marak Terjadi di Palembang, Pengamat Sebut Medsos dan Lingkungan Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Ancaman Hukuman Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Rela Potong Jari, Pengakuan Dani Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Sakit Hati Diselingkuhi |
![]() |
---|
Motif Dani Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Terungkap, Pelaku Baru Pisah 4 Bulan |
![]() |
---|
Sosok Dani Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Mantan Suami Ketiga Calon Istri Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.