Calon Pengantin Ditikam di Palembang

Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang, Dani Teriak Mati Sikok Mati Galo

Polrestabes Palembang gelar reskontruksi pembunuhan calon pengantin di Palembang, Rabu (3/1/2024). Dani teriak mati sikok mati galo.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Polrestabes Palembang gelar reskontruksi pembunuhan calon pengantin di Palembang, Rabu (3/1/2024). Dani teriak mati sikok mati galo. 

Adegan Ke-11, karena ketakutan saksi Mardalina keluar rumah dan sembunyi dirumah tetangganya.

Tersangka keluar dari rumah korban dengan mengunakan sepeda motor dengan tujuan mencari korban pada adegan ke-12.

Lanjut pada adegan ke-13, korban Agusvita, bertemu dengan korban Farid, didepan Lorong kemudian berjalan menuju rumah.

Lalu, pada adegan ke-14, korban Agusvita bersama korban Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang motor dan berhenti.

Pada adegan ke 15, dan 16, tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Agusvita, pada bagian bawah ketiak sebelah kiri.

Kemudian kembali menusuk korban, pada punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali. Korban Agusvita terjatuh dan bersander di pagar rumah sambil berteriak minta tolong dan meminta korban Farid untuk berlari.

Lalu Saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata "Mano lanang tadi mati sikok mati galo" (mana lelaki tadi mati satu mati semua, Red).

Alhasil pada adegan ke 20, tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 2 kali.

Kemudian menusuk bahu kiri sebanyak 1 Kali, hingga akhirinya korban Farid berlari rumah warga, dan terkapar bersimbah darah.

"Benar hari ini kita menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Dani Andika, yang bermotifnya cemburu, terjadi di Jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren RT 24/04 Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I, Palembang," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho.

Lanjut Naibaho, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas, guna pelimpahan untuk tahan selanjutnya.

"Untuk tahap selanjutnya, guna melimpahan ke kejaksaan, dan untuk membuat terang suatu kasus yang terjadi sebenarnya," tutupnya.

Minta Dihukum Setimpal

Sementara, kakak kandung korban Farid, Fahmi (50), ketika ditemui usai menyaksikan rekontruksi ini mengatakan, dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan setimpal perbuatannya.

"Dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar tersangka dihukum dengan pasal 340 KHUP, ancaman hikuman mati," harapnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved