Pilpres 2024

Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Mic yang Digunakan Gibran Saat Debat Cawapres

Diketahui, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Mic yang Digunakan Gibran Saat Debat Cawapres 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataan Roy Suryo terkait tudingan soal micrphone yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (cawapres) berbuntut panjang.

Yang terbaru, Roy Suryo telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pilar 08.

Diketahui, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan.

Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU.

Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah.

Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024) dikutip dari Tribunnews.com

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari pihak lain.

Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik.

Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut.

Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu.

Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Penampilan Gibran di Debat Cawapres Disebut Menang Telak, Tapi Terancam Ditegur KPU Karena Provokasi
Penampilan Gibran di Debat Cawapres Disebut Menang Telak, Tapi Terancam Ditegur KPU Karena Provokasi (Tribun News)

Baca juga: Bawaslu Dilaporkan TKD Prabowo-Gibran ke Polisi Setelah Copot Spanduk di Welcome to Batam

Baca juga: Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Sandiaga: Ganjar-Mahfud Juga Didukung Kader Partai Lain

Roy Suryo Somasi KPU

Pakar telematika Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".

Adapun tudingan tersebut juga bentuk tanggapan dari Hasyim yang mengomentari pernyataan Roy soal dugaan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.

Lalu, Roy lewat kuasa hukumnya menyomasi Hasyim dan meminta untuk bertemu dirinya.

Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, adapun lokasi pertemuan bakal digelar di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.

Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi sehingga kuasa hukum Roy berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.

Namun, jika Hasyim tidak dapat memenuhi dan ingin diwakilkan kuasa hukumnya, pengacara Roy turut memberikan opsi berupa pertemuan via daring Zoom.

"Dengan konfirmasi satu hari sebelumnya guna mempersiapkan zoom meeting dimaksud,

dan apabila yang hadir adalah kuasa hukum diharapkan membawa surat kuasa pada saat menghadiri undangan dan somasi ke-1 ini dikantor kami dan atau nantinya yang akan hadir di zoom meeting adalah kuasa hukum, maka surat kausa agar dikirim secara elektronik terlebih dahulu," kata kuasa hukum Roy.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy meminta agar Hasyim menganggap penting undangan pertemuan tersebut.

Hal itu lantaran Roy tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum jika Hasyim tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Bahkan, kuasa hukum Roy menyebut kliennya tidak segan juga bakal mengadukan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tudingan kepadanya.

"Bahwa kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi,

mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Roy.

Sebelumnya, pernyataan Roy Suryo kembali buat geger.

Roy Suryo mempertanyakan Gibran yang mengenakan 3 mikrofon sedangkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD tidak memakainya.

Menurutnya, KPU harus adil untuk menghindari kecurangan. Roy Suryo juga mengunggah tangkapan layar Gibran saat debat.

Dalam tangkapan layar itu, Gibran nampak mengenakan clip on di dada, head set dan juga memegang hand-held.

Dengan demikian, Roy mempertanyakan adakah orang yang bicara kepada Gibran melalui earphone untuk memberikan jawaban.

Saat menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari pun membantah pernyataan Roy Suryo.

Hasyim menyebut bahwa semua orang tahu bahwa Roy Suryo adalah tukang fitnah.

Ganjar Pranowo Ungkap Fakta Menohok Soal Tudingan Roy Suryo Gibran Pakai 3 Mic: Kok Banyak Sekali
Ganjar Pranowo Ungkap Fakta Menohok Soal Tudingan Roy Suryo Gibran Pakai 3 Mic: Kok Banyak Sekali (Kolase Tribunnews.com)

KPU Merespon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal surat somasi yang dilayangkan Pakar telematika, Roy Suryo.  

Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".

Tudingan tersebut disampaikan Hasyim saat mengomentari pernyataan Roy soal kritikan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.

Hasyim melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, mendapat somasi menjadi salah satu di antara konsekuensi dari pekerjaannya. 

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).

Roy lewat kuasa hukumnya melakukan somasi ke Hasyim untuk kemudian meminta bertemu. 

Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, lokasi pertemuan bakal digelar di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.

Kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami."

"Sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi. 

Pihak Roy Suryo pun berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.

(Tribunnews.com)

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved