Berita Ogan Ilir

Kaleidoskop 2023, Polres Ogan Ilir Proses 203 Tindak Kejahatan Konvensional dan Transnasional

Kaleidoskop 2023, Polres Ogan Ilir mengungkap sepanjang tahun 2023 tercatat ada 256 Jumlah Tindak Pidana (JTP).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman beserta jajaran mengadakan rilis akhir tahun, Sabtu (30/12/2023). Kaleidoskop 2023, Polres Ogan Ilir mengungkap sepanjang tahun 2023 tercatat ada 256 Jumlah Tindak Pidana (JTP). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kaleidoskop 2023, Polres Ogan Ilir menggelar rilis ungkap kasus dan penindakan pelanggaran hukum sepanjang tahun ini.

Tindak pidana yang jadi perhatian Polres Ogan Ilir baik kejahatan konvensional maupun transnasional yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, sepanjang tahun 2023 tercatat ada 256 Jumlah Tindak Pidana (JTP).

Dari jumlah tersebut, polisi telah melakukan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 203 perkara.

"Persentasenya 79,30 persen penyelesaian perkara tahun ini," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Sabtu (30/12/2023).

Seperti tindak pencurian dan pencurian dengan kekerasan serta curanmor sebanyak 123 kasus, dapat diselesaikan sebanyak 85 kasus.

Baca juga: Tertimbun Longsor, Kendaraan di Jalan Poros Pendopo-Tebing Tinggi Melintas Bergantian

Andi menjelaskan, penyelesaian perkara pencurian tak hanya soal pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan hingga proses pengadilan.

Ada juga perkara pencurian yang diselesaikan secara keadilan restoratif, yakni perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan bukan pelaku pengulangan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan.

"Dan tentunya, korban pencurian memaafkan perbuatan pelaku serta tidak menuntut agar dibawa ke ranah hukum sehingga berdamai. Ini juga penyelesaian perkara," jelas Andi.

Tindak pidana lainnya yakni penganiayaan berat sebanyak 52 kasus, dapat diselesaikan sebanyak 37 kasus.

Selain kejahatan konvensional, kejahatan transnasional juga berhasil ditindak di mana sebanyak 81 kasus peredaran narkoba dari luar negeri, semuanya berhasil dituntaskan.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di mana pelaku warga Payaraman, Ogan Ilir yang menipu puluhan korban juga sudah masuk tahap persidangan.

"Kejahatan konvensional sudah banyak yang diungkap Polres Ogan Ilir. Kejahatan transnasional berhasil diungkap dengan beberapa diantaranya melibatkan Polda Sumatera Selatan," terang Andi.

Lokasi kejahatan di Ogan Ilir diantaranya terjadi di pemukiman warga dan jalanan umum, sehingga ke depan akan dilakukan patroli yang lebih intensif terutama di malam hari.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat proaktif melaporkan jika ada gangguan Kamtibmas lewat layanan Bantuan Polisi (Banpol).

"Ke depan kami akan terus mengintensifkan patroli gabungan. Selain patroli, ada giat sambang desa dan program terbaru dari Bapak Kapolda Sumatera Selatan yakni Jumat Curhat," ucap Andi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved