Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk
Nasib Serka DN, Eks Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir, Kini Jadi Tersangka, Status TNI Terancam
Buntut penganiayaan Serka DN, eks ajudan Bupati Kutai Barta FX Yapan terhadap sopir truk tampaknya berbuntut panjang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut penganiayaan Serka DN, eks ajudan Bupati Kutai Barta FX Yapan terhadap sopir truk tampaknya berbuntut panjang.
Yang terbaru diketahui jika Serka DN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, atas hal tersebut status TNI Serka DN kini terancam.
Seperti diketahui, Serka DN merupakan anggota TNI yang berdinas di Kodim 0912 Kutai Barat.
Sebelumnya, DN diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk saat bertugas sebagai ajudan dari Bupati Kutai Barat F.X Yapan.
Kasus tersebut pun viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.
Akibatnya, dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda, terhitung setidaknya sejak 21 Desember 2023.
Kabar terbaru yang dihimpun, Serka DN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Demikian diamini oleh Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.
"Sudah jadi tersangka.
(Posisinya) ditahan di Denpom VI/1 Samarinda," singkat Kolonel Johny, Rabu (27/12/2023) dikutip dari Tribun Medan
Dia melanjutkan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Di mana selama pemeriksaan saksi masih berjalan, DN telah dinonaktifkan sebagai ajudan Bupati Kubar.
Meski demikian, sambung Johny, DN masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan.
"Saat ini masih proses pemeriksaan saksi.
Nanti hukumannya sesuai kesalahannya," tegas Johny.

Diberitakan sebelumnya, seorang ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), anggota TNI AD, inisial DN, sedang diperiksa setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Insiden bermula saat rombongan Bupati ingin mendahului, tapi truk tangki CPO menolak memberi jalan.
Ajudan Bupati turun, menegur sopir truk, dan insiden fisik terjadi. DN kini di-nonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan, meminta maaf, dan menjalani proses hukum di Denpom Samarinda.
Baca juga: Sosok Letkol Eko Handoyo, Dandim yang Nonaktifkan Ajudan Bupati Kutai Barat, Tegas Tak Pandang Bulu
Baca juga: Sosok Andri Rahman Sopir Truk Dianiaya Ajudan Bupati Kutai Barat, Hotman Paris Siap Bantu
Terancam 3 Bulan Penjara
Oknum TNI Serka DN atas aksinya yang diduga menganiaya sopir truk di Kutai Barat, Kalimantan Timur, disangka penganiayaan ringan.
Setelah sebelumnya dia ditetapkan tersangka dan kini masih ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.
Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menyatakan bahwa sampai dengan saat ini proses masih berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan sementara beberapa waktu terakhir, Serka DN dianggap melakukan penganiayaan ringan.
Dikonfirmasi TribunKaltim.co kembali, Kolonel Johny mengatakan bahwa sementara ini Serka DN dijerat Pasal 352 KUHP.
"Sementara 352 (KUHP)," ujarnya singkat, Kamis (28/12/2023).
Jika merujuk pasal tersebut, perbuatan tersangka tergolong penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Jika mengacu pasal itu, Serka DN terancam pidana penjara paling lama 3 bulan.
"Nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaan," tukas Johny.

Diberitakan sebelumnya, oknum TNI berpangkat Serka dengan inisial DN yang bertugas di Kodim 0912 Kutai Barat kini tengah menjalani proses hukum.
Kejadian ini mencuat setelah DN, yang sebelumnya menjadi ajudan Bupati Kubar, FX Yapan, terekam menganiaya seorang sopir truk.
DN telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda.
Kabar terkini menyebutkan bahwa Serka DN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Meski DN telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai ajudan Bupati Kubar selama pemeriksaan saksi berlangsung, ia masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan.
Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung, dan menurut Kolonel Johny, hukuman bagi DN akan sesuai dengan kesalahannya.

Pihak Bupati Kubar Bantah Pemberian Mahar Damai Rp50 Juta
Sebelumnya, tim mediasi Bupati Kubar, Untung Surapati menepis adanya tudingan di media sosial bahwa proses damai antara ajudan bupati dan supir truk tangki CPO, ada pemberian uang senilai Rp 50 juta.
"Itu berita hoax,
tidak benar," tegas Untung, didampingi Kabag Prokopim Pemkab Kubar, dan para tim mediasi Jumat (22/12/2023) pukul 16.00 sore tadi.
Untuk diketahui, belakangan viral di media sosial bahwasanya proses damai dimahari uang tunai Rp 50 juta.
Untung mengatakan, dirinya secara langsung hadir dalam proses perdamaian itu dan tidak ada pemberian uang Rp 50 juta.
Dia menceritakan, dalam proses damai itu kedua belah pihak bersepakat berdamai bersama-sama.
Proses damai itu dilakukan secara adat Kutai Barat.
"Kita lakukan proses adat saja dengan tepung tawar sebagai wujud permohonan maaf dari pihak sdra. Daniel kepada pihak korban, dan denda adat berupa, 2 buah antang," jelasnya.
Disebutkan, proses damai itu juga disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. "Intinya tidak ada uang Rp 50 juta itu. Itu kabar tidak benar," tegasnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Andri Rahman supir truk CPO yang menjadi korban pemukulan. Dia menegaskan bahwasanya proses damai secara kekeluargaan telah dilakukan.
"Saya atas nama korban, malam ini menegaskan bahwa permasalahan jni sudah selesai," tegas Andry Rahman.
Ia menegaskan, dirinya sudah memaafkan Daniel yang telah menganiyaan dirinya. Dia juga mengatakan, pemberiaan maaf ini tanpa ada campur tangan lain.
"Intinya masalah ini sudah selesai.
Dan saya tidak menuntut apapun," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Daniel, ajudan bupati Kubar.
Ia mengaku sangat menyesal atas apa yang telah dilalukan.
" Yang aman saya sudah main fisik terhadap Andry," tegasnya.
Ia juga mengaku khilaf hingga emosinya terpancing dan melakukan pemukulan terhadap Andry Rahman.
"Saya berjanji akan lebih baik lagi dan tidak mengulanginya lagi," tegasnya.
Hal itu ditanggapi positif oleh Dandim Kubar.
Ia mengaku senang karena kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
"Ke depan kita akan lebih mengevaluasi lagi. Dan kami juga minta maaf atas kejadian ini," ucapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk
Serka Daniel
Bupati Kutai Barat
FX Yapan
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Sosok Letkol Eko Handoyo, Dandim yang Nonaktifkan Ajudan Bupati Kutai Barat, Tegas Tak Pandang Bulu |
![]() |
---|
Sosok Andri Rahman Sopir Truk Dianiaya Ajudan Bupati Kutai Barat, Hotman Paris Siap Bantu |
![]() |
---|
Kondisi Sopir Truk Berdamai dengan Serka Daniel Ajudan Bupati Kutai Barat, Mata Masih Bengkak Memar |
![]() |
---|
Sosok Serka Daniel Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk Anggota TNI, Kini Dinonatifkan jadi Ajudan |
![]() |
---|
Nasib Serka Daniel Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk Kini Dinonaktifkan, Jalani Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.