Seputar Islam

Merayakan Tahun Baru dalam Islam Hukumnya Apa? Begini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Artikel ini membahas tentang hukum merayakan tahun baru dalam ajaran agama Islam berdasarkan keterangan Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad

Tribun Sumsel
Merayakan Tahun Baru dalam Islam Hukumnya Apa? Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNSUMSEL.COM- Tak terasa tahun 2023 segera berakhir dan akan digantikan dengan tahun baru 2024.

Biasanya tahun baru akan berlangsung meriah dengan berbagai perayaannya, terutama pada waktu malam pergantian tahun.

Meski dirayakan secara meriah, tak sedikit umat muslim yang masih bingung perihal hukum memperingati tahun baru ini.

Lantas apa hukumnya merayakan tahun baru dalam Islam? Berikut penjelasannya.

[Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam]

Menurut Buya Yahya dalam video Youtube berjudul Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam yang tayang tahun 2016 perayaan tahun baru adalah hal yang membuang-buang waktu.

Ia menyebut tahun baru merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat non muslim pada masa lalu.

Pasalnya, perayaan tahun baru masehi kebanyakan identik dengan sejumlah perbuatan maksiat.

Seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi, foya-foya dan perbuatan maksiat lainnya.

"Tahun baru bukan masalah hari, yang dikhawatirkan adalah kebudayaan dan kebiasaan yang terjadi di tahun baru tersebut"

"Dan yang merayakan ini adalah orang-orang non muslim yang bangga dengan tahun baru mereka" lanjutnya

Dalam video tersebut Buya Yahya menyampaikan bahwa mengikuti hal-hal yang bertentangan dengan kaidah islam tidak diperkenankan.

"Jadi mengikuti budaya-budaya non muslim itulah yang tidak diperkenankan"

Ibarat gayung bersambut, hal senada juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad.

Pada sebuah video di kanal YouTube TAMAN SURGA NET yang diunggah pada 26 Desember 2022.

Sebelumnya dia menjelaskan dalam sejarahnya, kalender masehi buatan orang non muslim.

Dalam sebuah video di kanal YouTube TAMAN SURGA NET yang diunggah pada 26 Desember 2022.

Sebelumnya dia menjelaskan dalam sejarahnya, kalender masehi buatan orang non muslim.

"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh.

Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim," jelas Ustaz Abdul Somad dalam video.

Hal tersebut juga termasuk membuang-buang waktu.

Apalagi sampai membawa anak gadis orang yang bukan muhrim, sudah termasuk pelanggaran syariat.

Namun apabila di malam tahun baru ada dzikir di masjid sah-sah saja diikuti lalu berdzikir dan beri'tikaf, jikalau tidak ada maka selepas Isya lebih baik tidur.

Berdasarkam pendapat tersebut artinya, merayakan tahun baru dalam ajaran Islam dapat dikatakan mubah.

Adapun pengertian dari mubah yakni dibolehkan dalam agama namun tidak mendapatkan pahala maupun dosa.

Baca juga: Resolusi Tahun Baru Adalah Apa? Istilah Viral dan Populer Menjelang Pergantian Tahun

Baca juga: Lafadz Doa Malam Tahun Baru 2024, Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Lengkap Arab, Latin dan Arti

Baca juga: Arti Ya Arhamur Rahimin Dzikir Nabi Ayub untuk Kesembuhan Dapat Dijadikan Doa dan Amalan Sehari-hari

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved