Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun baru setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik masih pelajar hingga tewas
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI -- Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam hukuman 6 tahun baru setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua kakak beradik yang masih pelajar hingga tewas.
Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4 ,"ujarnya Rabu (27/12/2023).
Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.
Baca juga: VIRAL Ibu-Ibu Diusir Warga Sako Palembang Dari Rumah, Dianggap Meresahkan Ngamuk Hingga Lempar Batu
Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.
Diantaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.
Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.
"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.
Klarifikasi Topandri
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri membantah kalau dirinya tidak ditahan pasca peristiwa kecelakaan menewaskan dua pelajar kakak adik di Kabupaten Pali.
Kecelakaan maut itu terjadi di jalan alternatif menghubungkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) - Musirawas, Minggu (24/12/2023) lalu.
Mobil Toyota Rush dikendarai Topandri menabrak sepeda motor.
Kejadian ini mengakibatkan dua orang kakak adik meningal dunia.
Pasca kejadian itu, Topandri mengaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pali.
"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," ujar Topandri ketika memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Selasa (26/12/2023) malam.
"Memang benar saya mengalami laka lantas. Dan ini adalah musibah berat. Tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperi ini," ungkapnya.
Menurutnya, tidak benar seperti yang di beritakan oleh beberapa media sosial bahwa dirinya berkeliaran saat ini.
Hal ini disampaikan Topandri sekaligus membantah bahwa dia tidak dilakukan penahanan di Polres Pali.
Bahkan untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar berada di ruang pemeriksaan Polres Pali, ia sempat melakukan video call dengan wartawan Tribunsumsel.com.
"Saya masih diamankan di Polres pali. Dan Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat sehat saja," paparnya.
Kemudian terkait itikad baik dirinya, Topandri mengaku sudah menemui pihak keluarga korban untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan duka cita.
"Dari keluarga saya suda silaturahmi dengan keluarga korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Lubuklinggau mengalami insiden kecelakaan d di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Kejadian pada Minggu (24/12/2023) ini melibatkan mobil Toyota Rush B 2473 POZ menabrak sepeda motor Honda Beat menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang masih dirawat di rumah sakit.
Akibat Kecelakaan maut yang terjadi pada pukul 15.00 Wib menyebabkan dua pengendara motor bernama Citra Kirana (13) dan adik nya Aura (7) meninggal dunia ditempat kejadian.
Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.
Kejadian bermula ketiga korban yang mengendarai sepeda motor tersebut masih berstatus sebagai pelajar, dan ketiganya merupakan warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Sedangkan pengemudi mobil Toyota Rush B 2473 POZ diketahui bernama Topandri warga kota Lubuk linggau.
Namun berdasarkan data yang dihimpun, diduga pengemudi mobil Toyota Rush bernama Topandri merupakan ketua Komisioner KPU Lubuk Linggau.
Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan kecelakaan tersebut di duga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ.
Menurut AKP Kukuh pengemudi Toyota Rush diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan sehingga menabrak kendaraan R2 Honda Beat tanpa Nopol.
AKP Kukuh mengatakan kronologis kejadian awalnya, mobil Toyota rush yang dikemudikan Topandri melaju dari arah simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuk Linggau.
Namun saat melintas di Desa Benakat Minyak, berpapasan dengan pengendara sepeda motor honda beat tanpa No Pol yang dikendarai oleh Citra berjalan dari arah Desa Benakat Minyak menuju Simpang 5 Talang Ubi.
"Diduga pengemudi mobil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan,"
"Sehingga kaget ketika melihat ada sepeda motor honda beat datang dari arah berlawanan dan menyebabkan kecelakaan tidak dapat terhindarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (26/12/2023).
AKP Kukuh juga mengatakan pasca terjadinya kecelakaan maut tersebut telah di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan satu unit Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ.
Begitu juga dengan sopir mobil tersebut, saat ini sedang dalam pemeriksaan Satlantas Polres PALI.
"Untuk dua korban yang meninggal sudah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dimakamkan kemarin, sementara korban satu lagi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,"kata dia.
Saat dilakukan olah TKP, AKP Kukuh juga mengungkapkan bahwa tempat terjadi kecelakaan maut tersebut berada pada kondisi jalan lurus, tanjakan dan menurun.
"Ditemukan barang bukti, ditemukan jejak ban serta tidak terdapat marka jalan dan juga jauh dari pemukiman penduduk," ungkapnya.
Ia juga mengatakan untuk upaya hukum kecelakaan maut tersebut unit Laka Polres PALI bersama Tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel pada Senin (25/12/2023) kemarin, kembali melakukan Olah TKP untuk mencari bahan analisa tambahan di TKP kecelakaan.
Pihaknya bersama TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melakukan investigasi untuk mengukur jarak awal titik tabrakan dan menganalisa penyebab kecelakaan tersebut.
“Kemarin kita dibantu tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melaksanakan olah TKP untuk menganalisis penyebab lakalantas,"
"Kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya. (Sripoku/Aprinsyah/TS/Eko Hepronis)
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Kecelakaan di PALI
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri
Berita PALI Terkini
Tribunsumsel.com
ViralLokal
Keluarga Sepakat Damai, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI Masih Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar Resmi Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Ditahan 20 Hari |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Tugas Ketua Kini Dijabat Plt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.