Lukas Enembe Meninggal Dunia
Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe Usai Sang Eks Gubernur Papua Meninggal
Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dideportasi dari Papua Nugini
Lukas Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi ketika dirinya dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.
Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.
Diwartakan Tribunnews, laporan tersebut tentang Lukas Enembe yang menuju ke Papua Nugini tanpa adanya kelengkapan dokumen dengan memakai jalur tikus.
Lalu, pada saat di Papua Nugini, Enembe disebut sempat dua hari bermalam.
Fakta ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.
Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggara aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.
Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.
Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya.
Terlibat Kasus Korupsi
Lukas ditangkap karena terjerat dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Detik-detik Mengerikan Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Ruko di Bakar, Warga Ketakutan |
![]() |
---|
Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Bakar Belasan Ruko di Jayapura, Kericuhan Terjadi, Warga Trauma |
![]() |
---|
Detik-detik PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Kena Lemparan Batu saat Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkena Lemparan Batu saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Makna Permintaan Tersebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.