Berita Muratara

Bawaslu Muratara Rekrut 652 Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 2 Januari

Bawaslu Muratara merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, pendaftaran 2-6 Januari 2024.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Bawaslu Muratara merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, pendaftaran 2-6 Januari 2024. 

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

*Wewenang PTPS*

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Koordinasi dan Konsultasi*

Berikut ketentuannya menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved