Berita Muratara
Bawaslu Muratara Rekrut 652 Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 2 Januari
Bawaslu Muratara merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, pendaftaran 2-6 Januari 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
*Wewenang PTPS*
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Koordinasi dan Konsultasi*
Berikut ketentuannya menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bawaslu-Muratara-merekrut-Pengawas-Tempat-Pemungutan-Suara-PTPS-untuk-Pemilu-2024.jpg)