Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka

Hal tersebut setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan segera menangkan Firli Bahuri.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka 

"Iya, itu kan kami minta tunda, itu karena ada agenda.

Sebenarnya sudah ada permohonan kami ke Polda (Metro Jaya)," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis.

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL (IST)

Saat ditanya agenda apa yang buat Firli minta penundaan, Ian tidak menjawab secara jelas.

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan.

Coba cek aja ke KPK," katanya.

"Ya rencananya begitu (Firli datang ke KPK yang dewas), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," lanjut dia.

Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait agenda pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini.

"Kami enggak tahu, ya.

Agenda yang dimaksud seperti apa, tapi yang jelas berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan tahap 1," kata dia.

"Terkait apa keterangan tambahan, kami enggak tahu, tapi yang jelas kami minta penundaan," sambungnya.

KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum
KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum (Kolase Tribunsumsel.com)

Dewas Targetkan Akhir Tahun Selesai

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari Rabu, 20 Desember.

Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang harusnya digelar pada Kamis, 14 Desember.

Pada saat itu Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.

"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved