Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya
Firli menyebut, hal itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri tampaknya kini mengambil langkah baru.
Hal tersebut setelah ia resmi memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Firli menyebut, hal itu sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) petang dikutip dari Tribunnews.com
Keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.
Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.
Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.
“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.
Firli turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli.

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung.
Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Kita susuh dulu pususannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.
Firli pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini.
Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar, bilang Ketua nonaktif KPK itu bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Resmi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Firli Bahuri
Nasib Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampaknya semakin jelas.
Hal tersebut setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan segera menangkan Firli Bahuri.
Itu dilakukan jika Firli Bahuri kembali tak penuhi panggian kedua yang dilayangkan oleh polisi.
Hal itu buntut Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) hari ini dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain melayangkan surat panggilan kedua, Irjen Karyoto menyatakan pihaknya juga menyertai surat perintah membawa atau penangkapan, jika Firli tidak hadir dalam panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.
"Ya kan ada perintah membawa,
panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis dikutip dari Wartakotalive.com
Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, apabila Firli tidak hadir dalam panggilan kedua.
"Kalau dari surat panggilan pertama,
hari ini ada panggilan pertama akan kami lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua," ucapnya.
"Berikut sudah disiapkan surat perintah membawa.
Kalau itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," lanjut Karyoto.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.
Sejatinya, Firli akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya meminta penundaan dalam pemeriksaan hari ini.
"Iya, itu kan kami minta tunda, itu karena ada agenda.
Sebenarnya sudah ada permohonan kami ke Polda (Metro Jaya)," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis.
Saat ditanya agenda apa yang buat Firli minta penundaan, Ian tidak menjawab secara jelas.
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan.
Coba cek aja ke KPK," katanya.
"Ya rencananya begitu (Firli datang ke KPK yang dewas), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," lanjut dia.
Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait agenda pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini.
"Kami enggak tahu, ya.
Agenda yang dimaksud seperti apa, tapi yang jelas berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan tahap 1," kata dia.
"Terkait apa keterangan tambahan, kami enggak tahu, tapi yang jelas kami minta penundaan," sambungnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri
KPK
Polda Metro Jaya
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK |
![]() |
---|
Profil Sosok Firli Bahuri, Purnawirawan Polri yang Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Tersandung Kasus |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka |
![]() |
---|
Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Resmi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.