Penumpang Rosalia Indah Kehilangan iPad

Anak Pemilik PO Rosalia Indah Minta Maaf usai Viral Curhatan Penumpang Bus Kehilangan iPad

Travel Assistant Rosalia Indah, Nia mengatakan, barang hilang di dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawab pengelola bus.

Editor: Weni Wahyuny
(Arif Nugrahadi)
bus rosalia indah - inilah penjelasan PO rosalian Indah terkait curhatan penumpang kehilangan iPad. Anak pemilik Rosalia Indah bahkan meminta maaf 

Salah satu korban lain yang mengaku kehilangan barang di dalam bus Rosalia Indah adalah Defita (23).

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023), Defita mengaku bahwa laptop di dalam tasnya ditukar dengan dua buku besar. "(Saat itu) saya berangkat dari Wonosobo tujuan Ciputat pada tanggal 28 Oktober 2023 sore. Saya berhenti di Pool Ciputat Baru (pool terakhir)," tuturnya.

Dia baru menyadari bahwa laptop di dalam tasnya ditukar dengan 2 buku besar setibanya di rumah. Padahal, laptop tersebut disimpan di bawah kakinya.

"Jadi laptopnya (saya simpan) di antara leg rest dengan kursi saya," kata dia.

Barang hilang tanggung jawab penumpang Defita mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Rosalia Indah melalui Instagram mereka.

"Mereka (manajemen Rosalia Indah) hanya meminta maaf saja atas kejadian yang menimpa saya ini. Kemudian selang berapa jam saya juga dihubungi oleh customer service via telepon. Jawaban mereka pun sama, kalau barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang," ungkap Defita.

Kata YLKI barang hilang tanggung jawab pengelola jasa

Sementara itu, pengurus harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

Agus mengatakan, jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disebutkan perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.

"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.

Menurutnya dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi.

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Oleh karena itu, statement soal "kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan" batal demi hukum.

Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.

"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.

Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, menurutnya tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved