Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Mobil Alphard Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang Disorot, Bripka Edi Ternyata Pakai Pelat Bodong

Mobil Alphard yang digunakan oknum polisi Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.

Ig Polisi Palembang
Terungkap fakta baru oknum polisi ancam warga di Palembang, mobil Alphard Bripka Edi Purwanto ternyata pakai pelat bodong. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fakta baru terungkap dari kasus Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam warga di Palembang. 

Mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.

Fakta itu diungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono kepada awak media. 

"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Harryo, Rabu (20/12/2023).  

Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.

Baca juga: Viral Petugas Damkar Menangis Disalahkan Pemilik Rumah Terbakar, Tak Dihargai Mobil Hampir Terbalik

 

 

Harryo menerangkan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nopol palsu yang digunakan pihaknya tidak terlalu memproses sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel. 

"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya. 

Atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " katanya. 

Kronologi

Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang yang diancam oknum polisi menggunakan senjata tajam (sajam) menguraikan kronologi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved