Berita Palembang

CATAT Berikut Jadwal Libur Natal 2023 Kantor Samsat Palembang, Warga Diimbau Bayar Pajak Tepat Waktu

Berikut ini Jadwal Libur Natal 2023 Kantor Samsat Palembang, Warga Diimbau Tetap Bayar Pajak Tepat Waktu

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kantor Samsat Palembang akan libur natal 2023 dan cuti bersama, warga diimbau tetap bayar pajak tepat waktu 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi wajib pajak (WP) kendaraan bermotor diimbau untuk segera membayar pajak tepat waktu.

Dikarenakan pada tanggal 25-26 Desember 2023 Pelayanan Samsat tutup libur Natal 2023 dan cuti bersama.

"Untuk pelayanan Samsat tutup pada tanggal 25-26 Desember dan kembali dibuka pada 27 Desember 2023," kata Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I Ardianza saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Disampaikan, pelayanan Samsat akan kembali buka seperti biasa pada 27 Desember 2023.

Bagi wajib pajak kendaraan yang masa berlakunya pada 25-26 Desember 2023 bisa membayar sebelum jatuh tempo atau maksimal di tanggal 27 Desember saat Pelayanan Samsat kembali dibuka.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi Bulan Desember 2023, Seger Cek Persyaratan dan Nama Anda

Apabila melewati tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. 

"Diimbau juga pada masyarakat segera membayar pajak, karena masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023. Marilah sama-sama bayar pajak tepat waktu untuk pembangunan di Sumsel. Sumsel Maju Untuk Semua," pesannya. 

Sebagai informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember mendatang berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan.

Lalu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun (cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan).

Kemudian untuk BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak. Lalu pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved