Berita Nasional

BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi Bulan Desember 2023, Seger Cek Persyaratan dan Nama Anda

Diketahui, BSU atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Bulan Desember 2023, Seger Cek Nama Anda, Terima Rp 600 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan bakal kembali cair bagi pekerja.

BSU ini bakal diterima pada bulan Desember 2023 dengan besaran Rp 600 ribu.

Diketahui, BSU atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, tidak semua pekerja termasuk sebagai calon penerima BSU. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat tergolong sebagai penerima BSU.

Bantuan ini diberikan sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 kepada para pekerja yang ekonominya terdampak akibat pandemi.

Kali ini pemerintah kembali mencairkan BSU untuk membantu masyarakat imbas kenaikan bahan pokok jelang akhir tahun 2023.

BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat ini banyak sekali karyawan yang mencari info soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 kapan cair. Pasalnya, menjelang akhir tahun ini, BLT dari Kemnaker ini belum kunjung cair.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan cair pada pertengahan tahun ke karyawan dan selesai di akhir tahun.

Sebelum mengecek daftar penerima BSU kali ini, baiknya simak dulu syarat penerima BSU sesuai Pemenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

Syarat Penerima BSU

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved