Berita Lubuklinggau

Baliho Caleg 2024 Dipasang Di Tengah Pasar Inpres Lubuklinggau, Bawaslu Imbau Tim Untuk Lepas

Salah satu Caleg 2024 memasang baliho persis di tengah pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Bawaslu Lubuklinggau imbau segera dilepas

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Baliho salah satu Caleg yang terpasang di Pasar Inpres Lubuklinggau, Rabu (20/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kampanye Pemilu 2024 kini sedang berlangsung, termasuk di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Jauh-jauh sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau Sudah mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.

Ternyata di Kota Lubuklinggau, masih ada APK yang ditemukan di pasang salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di tengah pasar Inpres Kota Lubuklinggau.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karena Jaya menyampaikan akan mengimbau kepada Caleg yang bersangkutan untuk melepas sendiri Balihonya di tengah pasar.

"Kita nanti imbau Caleg yang bersangkutan untuk melepas Baliho itu," ungkap Dedi saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Heboh Pengantin Baru 5 Hari Nikah Kabur dengan Anak Tukang Daging, Suami Pilu Pacaran 4 Tahun

Dedi menyebutkan, dalam aturan sudah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dalam PKPU itu, terdapat aturan mengenai tempat-tempat yang dilarang untuk ditempelkan bahan kampanye, salah satunya fasilitas umum pasar.

Menurut Dedi selama masa kampanye berlangsung ada tiga temuan pelanggaran pemasangan APK oleh Caleg, yakni di depan Taman Olahraga Silampari (TOS) lahan milik TNI, baliho depan Pasar Ikan Simpang Periuk dan baru laporan baliho tengah Pasar Inpres.

"Untuk yang lahan TNI sudah dilepas, karena pihak TNI berkoordinasi langsung Bawaslu dan saat ini APK dilahan itu semuanya sudah dilepas," ujarnya.

Sementara yang di Pasar Ikan dan Pasar Inpres belum dilakukan penertiban karena masih sebatas imbauan, ditambah jumlah personil Bawaslu untuk melakukan penertiban terbatas.

"Jadi totalnya tiga, satu sudah dilakukan penertiban, kemudian dua lainnya masih kita lakukan himbauan agar dilakukan penertiban," ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved