Kasus Anak Nia Daniaty
Sosok Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Digugat Rp 8,1 M Kasus Penipuan CPNS, Aset Terancam Disita
Inilah sosok anak Nia Daniaty yang digugat Rp8,1 miliar kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.
Sementara itu, atas perbuatannya Nia Daniaty ikut terseret kasus penipuan CPNS oleh tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar.
Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.
Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.
Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.
"Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan tersebut.
Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.
"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," bunyi putusan tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.