Kasus Anak Nia Daniaty

Awal Mula Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar, Terseret Kasus Putri Penipuan CPNS

Terungkap awal mula Nia Daniaty diminta untuk mengembalikan uang hingga mencapai senilai Rp 8,1 Miliar, terseret kasus penipuan CPNS sang putri...

Kolase Tribun Sumsel
Awal Mula Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar, Sang Putri Lakukan Penipuan CPNS 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap awal mula Nia Daniaty diminta untuk mengembalikan uang hingga mencapai senilai Rp 8,1 Miliar.

Baca juga: Siapa Kairi, Namanya Trending X atau Twitter, Terekam Kamera Tengah Menangis

Hal tersebut diketahui berawal lantaran putri Nia Daniaty, Olivia Nathania melakukan penipuan CPNS.

Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 lalu.

Olivia dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nia Daniaty terpaksa bohongi cucu terkait keberadaan Olivia Nathania
Nia Daniaty terpaksa bohongi cucu terkait keberadaan Olivia Nathania ((Insatgram/niadaniatynew))

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pihak kuasa hukum pelapor Odie Hodianto mengatakan Olivia dan suaminya melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

Adapun salah satu korban Oi adalah guru sekolahnya yang bernama Agustin.

Saat itu, Oi meminta seseorang membayar Rp 50 juta untuk menjadi PNS.

"Saya miris sekali, orang mau mengikuti program ini sampai ada yang menggadaikan motor, kendaraan, sapi, dan sebagainya," kata Agustin sebagai korban.

Atas penipuan tersebut, Olivia yang diperiksa kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania resmi ditahan pada 11 November 2021 lalu.

Sebelum ditahan, saat itu Olivia dicecar 46 pertanyaan.

Kemudian usai pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.

Saat itu Olivia kemudian menjalani sidang perdana kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved