Kasus Anak Nia Daniaty
Sosok Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Digugat Rp 8,1 M Kasus Penipuan CPNS, Aset Terancam Disita
Inilah sosok anak Nia Daniaty yang digugat Rp8,1 miliar kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar dituntut membayar kerugian para korban CPNS bodong.
Jika keluarga ini tak membayar maka asetnya akan disita korban.
Baca juga: Awal Mula Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar, Terseret Kasus Putri Penipuan CPNS
Bahkan pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023), seperti dikutip pada Tribunnews.com.

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.
"Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.
"Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini," tutupnya.
Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.
Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.
Dalam hal ini, diduga korban Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.
Awal Mula Olivia Dilaporkan Hingga Nia Daniaty Terseret
Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 lalu.
Olivia dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pihak kuasa hukum pelapor Odie Hodianto mengatakan Olivia dan suaminya melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.