Kasus Anak Nia Daniaty
Awal Mula Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar, Terseret Kasus Putri Penipuan CPNS
Terungkap awal mula Nia Daniaty diminta untuk mengembalikan uang hingga mencapai senilai Rp 8,1 Miliar, terseret kasus penipuan CPNS sang putri...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Oi didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Baca juga: Klarifikasi Marshanda Soal Hubungan dengan Vicky Prasetyo, Sebut Sosok yang Jadi Inspirasi: Nyaman
Baca juga: Umi Pipik Tanggapi Kasus Ammar Zoni 3 Kali Ditangkap Narkoba, Minta Irish Bella Doakan Suami: Sabar
Namun kemudian Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022.
Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Abu Hanafiah SH, MH.

Dalam vonis itu, Olivia tampak menerimanya. Kendati Olivia menerima vonis tersebut, tidak dengan para korban penipuan yang berteriak histeris.
Salah satunya Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.
Sementara itu, atas perbuatannya Nia Daniaty ikut terseret kasus penipuan CPNS oleh tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar.
Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.
Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.
Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.
"Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Kondisi Terakhir Zhafirah Korban Erupsi Marapi Sebelum Meninggal, Sempat Membaik dan Minta HP

Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan tersebut.
Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.
"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," bunyi putusan tersebut.
Baca juga berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.