Kecelakaan di Tol Cipali

Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, Ngaku Lalai & Ugal-ugalan, 12 Tewas

Rinto (28) sopir bus Handoyo kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali kini mengungkap penyesalannya, ngaku lalai dan ugal ugalan hingga penumpang tewas...

Tribun Jabar
Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan Tol Cipali, Ngaku Lalai & Ugal Ugalan hingga Penumpang Tewas 

Sementara itu pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat mengendarai bus hingga mengalami kecelakaan di Tol Cipali dan mengakibatkan 12 orang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Edwar.


Rinto Kendarai Bus Kecepatan di Atas Maksimum

Diduga kecelakaan terjadi karena sang sopir, Rinto membawa kendaran dengan kecepatan di atas maksimum.

Hal tersebut terungkap usai pihak Korlantas Mabes Polri dengan menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) di TKP.

Dikutip dari Tribun Jabar, sejumlah polisi sudah tiba di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek pada pukul 07.00 WIB, pagi tadi.

Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Kolase Tribunjabar.id)

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan polisi melakukan pengambilan gambar video melalui alat 3D Scanner.

"Ada sekitar 20 titik yang dilakukan perekaman tiga dimensi, hal itu dilakukan untuk men-sketsa kondisi bus saat melintas di lokasi kejadian," ucap Edwin kepada wartawan usai lakukan olah TKP, Sabtu (16/12/2023), dilansir Tribun News.

Berdasarkan olah TKP, kata Edwin, bus yang terguling tersebut minim melakukan pengereman.

Selain itu, bus diduga melaju melebihi dari kecepatan maksimum.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," katanya.

Baca juga: Nasib Rinto Sopir Bus PO Handoyo Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Bawa Ugal Ugalan

Edwin juga menyebut, bus dalam kondisi gigi enam saat peristiwa terjadi.

"Bus berakhir di gigi enam, saat ini kami akan melakukan ram check bus, untuk mengetahui pasti apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," jelasnya.

Selain olah TKP, sebelumnya menurut Edwin, pihaknya telah memintai keterangan terhadap sejumlah korban.

"Berdasarkan keterangan penumpang, bermula bus tersebut melintas dari kecepatan yang tinggi saat akan melintas di interchange dan kondisi jalan baik."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved