Kecelakaan di Tol Cipali

Nasib Rinto Sopir Bus PO Handoyo Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Bawa Ugal Ugalan

Melansi rdari Tribunjabar.com, Sabtu (16/12/2023) Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melak

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunjabar.id
Polisi menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan maut di ruas jalan Tol Cipali, Jumat (15/12/2023).

Melansi rdari Tribunjabar.com, Sabtu (16/12/2023) Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang.

Daftar Identitas Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali KM 73, Sebagian Besar Warga Magelang
Daftar Identitas Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali KM 73, Sebagian Besar Warga Magelang (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunpariangan.com)

Hal itu dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.

Sopir Ugal Ugalan

Terungkap dugaan penyebab Bus Handoyo kecelakaan di Tol Cipali pada JUmat (15/12/2023).

Diduga kecelakaan terjadi karena sang sopir, Rinto membawa kendaran dengan kecepatan di atas maksimum.

Hal tersebut terungkap usai pihak Korlantas Mabes Polri dengan menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) di TKP.

Dikutip dari Tribun Jabar, sejumlah polisi sudah tiba di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek pada pukul 07.00 WIB, pagi tadi.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan polisi melakukan pengambilan gambar video melalui alat 3D Scanner.

"Ada sekitar 20 titik yang dilakukan perekaman tiga dimensi, hal itu dilakukan untuk men-sketsa kondisi bus saat melintas di lokasi kejadian," ucap Edwin kepada wartawan usai lakukan olah TKP, Sabtu (16/12/2023), dilansir Tribun News.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved