Kecelakaan di Tol Cipali
Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, Ngaku Lalai & Ugal-ugalan, 12 Tewas
Rinto (28) sopir bus Handoyo kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali kini mengungkap penyesalannya, ngaku lalai dan ugal ugalan hingga penumpang tewas...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Rinto (28) selaku sopir dari bus Handoyo yang kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali kini mengungkap penyesalannya.
Baca juga: Penyebab Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang, Diduga Kecepatan di Atas Maksimum
Diketahui jika Rinto menyesal karena lalai mengemudikan bus Handoyo dengan ugal ugalan hingga menyebabkan 12 orang penumpangnya tewas.
Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.
"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto dilansir dari Tribun Jabar.

Rinto mengaku jika saat itu dirinya berkendara dalam kondisi yang sehat.
Bahkan ia sendiri sudah sangat mengenal ruas tol Cipali karena sering menyopir bus.
"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.
Selain itu Rinto juga menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.
"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.
Baca juga: Sosok WH Pria Viral Marah di Bus hingga Minta Sopir Tabrak Kendaraan, Punya Riwayat Medis
Baca juga: Istri Sampai Pingsan, Kisah Pilu Amin yang Ibunya jadi Korban Tewas Kecelakaan di Tol Cipali

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
Tribunsumsel.com
berita nasional
Kecelakaan di Tol Cipali
Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan di T
Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan |
![]() |
---|
Nasib Rinto Sopir Bus PO Handoyo Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Bawa Ugal Ugalan |
![]() |
---|
'Saya Tertindih Penumpang Lain', Kesaksikan Korban Selamat Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali |
![]() |
---|
Penyebab Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang, Diduga Kecepatan di Atas Maksimum |
![]() |
---|
Kisah Pilu Sekeluarga Tewas Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali, Punya Firasat Ingin Cepat Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.