Kecelakaan di Tol Cipali

Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan

Rinto Katana (28), sopir bus PO Handoyo  jurusan Yogyakarta-Bogor yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 73 dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat,

Tribunnews.com/LIVE IG Tribun Jabar
Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rinto Katana (28), sopir bus PO Handoyo  jurusan Yogyakarta-Bogor yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 73 dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore membantah dirinya ugal-ugalan.

Seperti diketahui, kejadian pada pukul 15.15 WIB tersebut membuat 9 orang luka-luka dan 12 penumpang tewas. 

Rinto Katana (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka gegara pria asal Purworejo, Jawa Tengah tersebut dianggap lalai karena mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi.

Rinto kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru mengemudikan bus saat memasuki Kendal dan menggantikan sopir utama.

Rinto membantah mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi dan mengaku sudah sering melewati Tol Cipali.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan Tol Cipali, Ngaku Lalai & Ugal Ugalan Penumpang Tewas
Penyesalan Rinto Sopir Bus Handoyo Kecelakaan Tol Cipali, Ngaku Lalai & Ugal Ugalan Penumpang Tewas (Tribun Jabar)

Menurut Rinto kondisi bus sangat baik dan normal saat dikendarai.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," imbuhnya.

Rinto mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan 12 penumpang meninggal dan kini terancam 12 tahun penjara.

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," papar Rinto.

Diketahui, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut membawa 21 orang yang terdiri dari 18 penumpang, 2 sopir dan 1 kenek.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain mengatakan Rinto merupakan sopir kedua berstatus tersangka, sedangkan sopir utama dan kenek berstatus saksi.

Sopir utama mengemudikan bus dari Magelang sampai Kendal, kemudian dilanjutkan Rinto.

Menurut AKBP Edward Zulkarnain, penetapan Rinto sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved