Berita Palembang

'Panglima Tempur' Geng Basis 54 Peragakan 12 Adegan, Rekonstruksi Tawuran di Jalan Radial

Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung oleh tersangka utama yakni Kn (17) yang juga sekaligus 'Panglima Tempur' dari geng Basis 54.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung oleh tersangka utama yakni Kn (17) yang juga sekaligus 'Panglima Tempur' dari geng Basis 54 saat rekontruksi tawuran di Jalan Radial, Jumat (15/12/2023). 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu, di Jalan Radial Rusun Ilir Barat I Palembang. Pelaku inisial Kn (17) warga Jalan Tangga Takat, 16 Ulu yang dijuluki gengnya basis 54 sebagai panglima tempur.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berawal korban bersama teman-temannya sedang kumpul di rusun.

Kemudian datang pelaku bersama kelompoknya menggunakan sepeda motor, menyerang korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya.

"Korban dan teman-temannya lari, lalu korban datang lagi sambil membawa tombak sepanjang 1,5 meter untuk melawan tersangka. Namun saat perkelahian korban terjatuh dan akhirnya tak berdaya karena dikeroyok oleh beberapa pelaku. Satu dari enam pelaku diamankan, " kata Anwar saat press rilis, Jumat (8/12/2023).

Korban yang mengalami luka cukup parah di bagian punggung usai terkena sabetan senjata tajam pun dilarikan ke RS Umum. Sebelum akhirnya korban pun dinyatakan meninggal dunia.

"Korban mengalami cukup parah di sekujur tubuhnya terkena celurit dan pukulan dengan benda tumpul," katanya.

Anwar menambahkan, anggota menangkap tersangka ketika sedang berada di pusat perbelanjaan JM Plaju pada 6 Desember 2023. Petugas juga menyita senjata tajam jenis parang digunakan saat beraksi.

"Dari enam tersangka, satu kita tangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan di Plaju. Lima orang lagi masih dalam pengejaran anggota Jatanras Polda Sumsel, " katanya.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Juncto 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, namun karena korban masih di bawah umur dikenakan pasal 79 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman maksimal hukumannya 6 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved