Berita Palembang
'Panglima Tempur' Geng Basis 54 Peragakan 12 Adegan, Rekonstruksi Tawuran di Jalan Radial
Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung oleh tersangka utama yakni Kn (17) yang juga sekaligus 'Panglima Tempur' dari geng Basis 54.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menggelar rekonstruksi tawuran yang menewaskan Ilham Sayudi pada 14 Oktober 2023 lalu.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Jatanras Polda Sumsel, Jumat (15/12/2023).
Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung oleh tersangka utama yakni Kn (17) yang juga sekaligus 'Panglima Tempur' dari geng Basis 54.
Terungkap dalam rekonstruksi, kelompok yang Kn pimpin menyusun rencana untuk melakukan tawuran melawan Geng Original 19. Sedangkan korban tengah bersama teman-temannya berkumpul di Rusun Jalan Radial.
Lalu datanglah geng Basis 54 menghampiri kelompok korban. Melihat rombongan pelaku datang korban lari nahasnya korban terjatuh, di sinilah kelompok pelaku membacok korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Ditangkap di Kawasan Banyuasin
Korban terkena sabetan senjata tajam jenis clurit, dalam kondisi terluka korban sempat berdiri dengan membawa tombak dan sempat berduel dengan pelaku yang masih DPO. Sebelum akhirnya korban pun tak berdaya dan di keroyok oleh beberapa pelaku termasuk Kn.
Selanjutnya tersangka Kn mengeroyok korban berenam, dan hingga kini lima rekan Kn masih buron, yakni inisial DYT, EJK, PTR, FRL, dan BGS. Masing-masing tersangka tidak hanya menggunakan parang namun juga pipa besi dan corbek untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah mengeroyok korban, tersangka FRL mengajak DYT dan Kn kabur naik sepeda motor.
Sementara korban digotong oleh warga untuk membawanya ke rumah sakit kemudian akhirnya meninggal dunia.
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Willy Oscar mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka pengeroyokan sebelum berkas perkara dilanjutkan ke Kejaksaan.
"Ada 12 adegan yang diperagakan diperagakan hari ini terkait peristiwa tawuran di Jalan Radial. Bisa dilihat dari rekonstruksi pelaku dikeroyok oleh enam orang pelaku menggunakan senjata berbeda-beda, " kata Willy.
Untuk pelaku lain yang masih buron nama-namanya, saat ini pihaknya masih mengejar para pelaku.
"Masih dalam pengejaran. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, " katanya.
Korban Kena Sabten di Punggung
SEBELUMNYA, Tim opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap satu pelaku tawuran di Jalan Radial yang menyebabkan korban bernama Ilham Sayudi meninggal dunia dengan luka cukup parah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu, di Jalan Radial Rusun Ilir Barat I Palembang. Pelaku inisial Kn (17) warga Jalan Tangga Takat, 16 Ulu yang dijuluki gengnya basis 54 sebagai panglima tempur.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berawal korban bersama teman-temannya sedang kumpul di rusun.
Kemudian datang pelaku bersama kelompoknya menggunakan sepeda motor, menyerang korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya.
"Korban dan teman-temannya lari, lalu korban datang lagi sambil membawa tombak sepanjang 1,5 meter untuk melawan tersangka. Namun saat perkelahian korban terjatuh dan akhirnya tak berdaya karena dikeroyok oleh beberapa pelaku. Satu dari enam pelaku diamankan, " kata Anwar saat press rilis, Jumat (8/12/2023).
Korban yang mengalami luka cukup parah di bagian punggung usai terkena sabetan senjata tajam pun dilarikan ke RS Umum. Sebelum akhirnya korban pun dinyatakan meninggal dunia.
"Korban mengalami cukup parah di sekujur tubuhnya terkena celurit dan pukulan dengan benda tumpul," katanya.
Anwar menambahkan, anggota menangkap tersangka ketika sedang berada di pusat perbelanjaan JM Plaju pada 6 Desember 2023. Petugas juga menyita senjata tajam jenis parang digunakan saat beraksi.
"Dari enam tersangka, satu kita tangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan di Plaju. Lima orang lagi masih dalam pengejaran anggota Jatanras Polda Sumsel, " katanya.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Juncto 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, namun karena korban masih di bawah umur dikenakan pasal 79 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman maksimal hukumannya 6 tahun penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Tawuran di Jalan Radial
Tawuran di Palembang
Geng Basis 54
Jatanras Polda Sumsel
Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.