Berita Prabumulih

Kejaksaan Negeri Prabumulih Hadir Tak Hanya Menindak Namun Mencegah Korupsi

Kejaksaan Negeri Prabumulih bahkan gencar menjadi narasumber terkait anti korupsi di dinas-dinas, perusahaan bahkan ke sekolah dan kampus.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Jajaran Kejaksaan Negeri Prabumulih hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis. 

Mulai dari gratifikasi atau suap pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif, tiga komisioner Bawaslu, Kontraktor dan Lurah, dkorupsi dalam kegiatan elektronik warung (e-warung) gotong royong dari kemensos, korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Konstruksi (KMK) dan terbaru dugaan korupsi SPJ Fiktif di Dishub Prabumulih.

Hukum Mensejahterakan Masyarakat

Sesuai data Tribun Sumsel, di zaman kepemimpinan Kajari Roy Riyadi SH MH sudah hampir 15 orang narapidana dan tersangka yang diringkus dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tahun 2022 saja ada enam perkara tindak pidana korupsi ditangani Roy Riyadi.

Meski banyak melakukan penindakan, Kejaksaan Prabumulih juga aktif melakukan pencegahan dan mengaktifkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Prabumulih.

Kejari Prabumulih tidak mau menindak perkara khususnya di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih sebelum ditangani oleh APIP, hal itu sesuai aturan yang ada.

"Kehadiran hukum harusnya bisa bermanfaat, memperbaiki sistem, bukan hanya berbicara penjara tapi filosofinya hukum dapat mensejahterakan masyarakat," ungkap Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH di beberapa kesempatan.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum namun menjadi tugas semua pihak.

"Penanganan korupsi menjadi tugas bersama dan kita terus lakukan sosialisasi pencegahan kepada kelurahan, desa, sekolah bahkan mahasiswa," katanya.

Dalam penanganan korupsi, Roy Riyadi mengaku tidak melihat besar kerugian yang ditimbulkan tapi yang dilihat perkara itu 'jahat' atau tidak.

"Kenapa jahat, karena yang kami cari ini orang jahat. Contoh perkara e-warung dimana dana bantuan masyarakat digelapkan dan siap komisioner KPU sehingga demokrasi seharusnya adil dan transparan tapi justru menggunakan money politik," katanya di Podcast Nanas.

Sama halnya perkara perjalanan dinas fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri Prabumulih, menurut Roy banyak yang bertanya kok perkara ditangani hanya kerugian Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

"Tapi saya katakan dalam penanganan perkara korupsi ini saya mencari orang yang jahat, coba kita pikirkan uang yang semestinya pegawainya atau stafnya yang dapat tapi semua honor yang harus diberikan justru diambil, ada sampai 18 kali hak mereka perjalanan dinas dipotong, ini saya pikir perlu diberi efek jera karena selain penindakan saya seimbang dengan pencegahan," katanya.

Roy mengatakan dirinya pernah menangani tindak pidana korupsi dengan kerugian sebesar Rp 1,3 triliun dan pernah juga menangani tindak pidana korupsi kerugian Rp 200 juta.

"Semua itu tidak semata-mata nilai kerugian tapi memang harus ada efek jera, kami melihat jika kerugian dibawah 100 juta dan tidak masuk kategori rakus memakan hak orang maka kami kerjasama dengan APIP," lanjutnya seraya mengatakan korupsi harus diperbaiki sistemnya.

Semua jaksa di Kota Prabumulih saat ini diturunkan untuk turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang ada di Bumi Seinggok Sepemunyian termasuk dana desa dan dana Bantuan Operasional Sekolah maupun lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved