Berita OKU Timur
Kasus Asusila Korban Anak Bawah Umur Kembali Terjadi di OKU Timur, Pelaku Pria 50 Tahun
Kasus tindak pidana asusila anak bawah umur kembali terjadi di OKU Timur dan menimpa anak umur 8 tahun sebut saja Kembang, pelaku pria 50 tahun.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur kembali terjadi di OKU Timur dan menimpa anak umur 8 tahun sebut saja Kembang.
Pelaku bernama Karsono (50) merupakan salah satu warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kini pelaku harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
Pelaku Karsono ditangkap team Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dikediamanya, Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan asusila anak bawah umur.
Penangkapan diperkuat berdasarkan, LP-B/131/XII/2023/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/ POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 04 Desember 2023.
Baca juga: Kajati Sumsel Yulianto Tegaskan Intelijen Harus Berjalan Deteksi Dini Keamanan Pemilu 2024
Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi di bulan Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain, di situ pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah pelaku.
"Disitu pelaku melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti," katanya Rabu (13/12/2023).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita tangkap dikediamanya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti semuanya sudah kita sita di Mapolres OKU Timur. Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita lainnya langsung dari google news
| Modus Ritual Keluarkan Ular dari Perut, Petani di OKU Timur Justru Hamili Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Lama Buron, Begal di Kawasan Martapura OKU Timur Ditangkap Saat Operasi Sikat II Musi 2025 |
|
|---|
| Jaga Ketahanan Sektor Peternakan, Pemkab OKU Timur Bagikan Vitamin ke Hewan Ternak |
|
|---|
| Berakhir 17 Desember, Realisasi Pemutihan Pajak di OKU Timur Sudah Tembus Rp13 Miliar Lebih |
|
|---|
| Dukung Mandiri Pangan, SD Negeri Agung Jati OKU Timur Sulap Lahan Gersang Jadi Kebun Edukasi Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.