Tukang Ojek Tewas di Ogan Ilir
Polisi Tangkap Pembunuh Tukang Ojek di Tanjung Raja OI, Ditawari Tumpangan Korban Dibegal
Polisi menangkap pembunuh tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir yang korbannya ditemukan tewas Selasa (5/12/2023) lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menangkap pembunuh tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir yang korbannya ditemukan tewas Selasa (5/12/2023) lalu.
Tersangka yang diamankan yakni Beni Kurniawan (27 tahun) yang menusuk korban bernama Zulkifli (60 tahun) hingga tewas.
Saat dipaparkan polisi, tersangka mengaku awalnya ditawari tumpangan oleh korban dari arah Kecamatan Rantau Panjang menuju Tanjung Raja.
Saat melintas di wilayah Tanjung Raja Timur, tersangka mengaku seakan kerasukan dan terdorong untuk menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.
"Saya tidak merencanakan membegal korban. Tiba-tiba saya merasa terdorong untuk menusuk korban, kena di bagian leher," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Batik Lokal OKU Timur Angkat Ornamen Budaya Khas Daerah, Ada Motif Polong dan Angkingan
Setelah tusukan tersebut, korban mengendarai sepeda motor matic itu lalu berhenti dan kabur hingga terkapar di jalan.
Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkan pisau di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai meninggalkan korban, tersangka mengaku belum tahu jika sasaran kejahatannya itu tewas.
Selama di perjalanan melarikan diri, tersangka melihat ada bercak darah korban di tangan kanannya, lalu dibersihkan dengan cara dijilat.
"Saya jilat darah korban karena saya panik waktu bawa motor itu. Pikiran saya sudah kacau," ujar tersangka.
Sepeda motor curian lalu dijual seharga Rp 2,1 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Payaraman.
Kabar kematian korban pun sampai ke telinga tersangka sehingga pria yang bekerja sebagai penarik becak motor itu mengaku menyesal.
"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka.
Namun penyesalan tersebut tak menyurutkan tersangka untuk menikmati uang hasil penjualan sepeda motor korban.
Selain untuk membayar utang, tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.