Tukang Ojek Tewas di Ogan Ilir
Polisi Tangkap Pembunuh Tukang Ojek di Tanjung Raja OI, Ditawari Tumpangan Korban Dibegal
Polisi menangkap pembunuh tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir yang korbannya ditemukan tewas Selasa (5/12/2023) lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
"Uangnya untuk judi slot," kata tersangka dalam keadaan tangan terborgol itu.
Sementara menurut keterangan polisi, tersangka membegal korban dengan modus ingin menumpang kendaraan.
"Setelah peristiwa tersebut, tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yakni sepeda motor korban, pisau dan uang hasil penjualan barang kejahatan," kata Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.
Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tentunya tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah.
Sebelumnya, pria diketahui bernama Zulkifli (60 tahun) tersebut dalam kondisi tak bernyawa dengan tubuh berlumuran darah.
Menurut keterangan polisi, Zulkifli merupakan tukang ojek warga Desa Kotadaro 1, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir.
"Dugaan sementara (motif penusukan Pasal) 365 (KUHP, pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, Kamis (7/12/2023).
Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang mendengar korban sempat berteriak minta tolong.
Saat dicek, korban tergeletak dengan luka tusuk di leher kanan di sebuah jalan wilayah Kelurahan Tanjung Raja Timur.
"Jasad korban lalu dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, sebelum diserahkan kepada pihak keluarga," ujar Hermansyah.
Hasil olah TKP, ditemukan sebilah pisau berlumuran darah tak jauh dari lokasi korban terkapar.
Kemudian sepeda motor matic yang dikendarai korban juga raib sehingga menguatkan dugaan pembegalan.
Polisi kini sedang memburu pelaku penusukan yang sudah diketahui identitasnya itu.
"Masih dalam pengejaran," pungkas Hermansyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.