Empat Anak Tewas Membusuk
Panca Kini Terancam Hukuman Mati Setelah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Dalam Keadaan Sadar
Begini nasib dari Panca Darmansyah (41) yang membunuh empat anak kandungnya sendiri pada Minggu (3/12/2023) siang.
AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.
"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Atas perbuatannya, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.
3. Jalani Tes Kejiwaan
Kini, Panca Darmansyah mulai menjalani pemeriksaan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, menyampaikan pemeriksaan oleh penyidik dimulai pada Kamis (7/12/2023) malam, seiring kondisi fisik Panca yang berangsur membaik.
"Fisiknya sudah berangsur membaik dan Kamis malam sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," ungkapnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, masih dari TribunJakarta.com.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersifat awal, karena Panca masih berstatus pasien rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan penjagaan dari petugas.
Nantinya, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan penyidik menunggu pemulihan kondisi Panca yang mengalami luka di pergelangan tangan, kaki, dan perut akibat percobaan mengakhiri hidup.

Selain penanganan medis untuk pemulihan kondisi Panca, RS Polri Kramat Jati juga melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikiatri.
"Kita lakukan Visum Psikiatrikum kejiwaan dari pelaku, nanti hasilnya dari dokter psikiatrinya (menyampaikan ke penyidik)" jelas Brigjen Hariyanto.
Pengakuan Panca
Panca menghabisi nyawa keempat anaknya dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan.
"Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu."
Panca Darmansyah, Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati, Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tangis Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pecah di TKP Lihat Bekas Coretan Anak di Dinding |
![]() |
---|
"Tunggu Tanggal Mainnya", Pesan Ancaman Panca ke Istri Sebelum Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa |
![]() |
---|
Kejam Bunuh 4 Anak Sekaligus, Panca Darmansyah Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.