Empat Anak Tewas Membusuk

Panca Kini Terancam Hukuman Mati Setelah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Dalam Keadaan Sadar

Begini nasib dari Panca Darmansyah (41) yang membunuh empat anak kandungnya sendiri pada Minggu (3/12/2023) siang.

Tribun Bogor
Panca Kini Terancam Hukuman Mati Setelah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Dalam Keadaan Sadar 

AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Atas perbuatannya, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.

3. Jalani Tes Kejiwaan

Kini, Panca Darmansyah mulai menjalani pemeriksaan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, menyampaikan pemeriksaan oleh penyidik dimulai pada Kamis (7/12/2023) malam, seiring kondisi fisik Panca yang berangsur membaik.

"Fisiknya sudah berangsur membaik dan Kamis malam sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," ungkapnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, masih dari TribunJakarta.com.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersifat awal, karena Panca masih berstatus pasien rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan penjagaan dari petugas.

Nantinya, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan penyidik menunggu pemulihan kondisi Panca yang mengalami luka di pergelangan tangan, kaki, dan perut akibat percobaan mengakhiri hidup.

Isi Laptop Panca Jadi Bukti Motif Pembunuhan 4 Orang Anaknya, Istrinya Diduga Selingkuh 'Ada Curhat'
Isi Laptop Panca Jadi Bukti Motif Pembunuhan 4 Orang Anaknya, Istrinya Diduga Selingkuh 'Ada Curhat' (Kolase Tribunsumsel.com)

Selain penanganan medis untuk pemulihan kondisi Panca, RS Polri Kramat Jati juga melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikiatri.

"Kita lakukan Visum Psikiatrikum kejiwaan dari pelaku, nanti hasilnya dari dokter psikiatrinya (menyampaikan ke penyidik)" jelas Brigjen Hariyanto.

Pengakuan Panca

Panca menghabisi nyawa keempat anaknya dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan.

"Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved