Pemilu 2024

Syarat dan Berkas Daftar Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Dibuka 11 Desember 2023

syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar calon anggota KPPS Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS salah satu desa di Kabupaten Muratara pada Pilkada Muratara 9 Desember 2020 silam 

"Untuk berkas yang disediakan oleh PPS itu silakan minta ke PPS kemudian diisi lalu semua berkas tadi diserahkan ke PPS lagi," kata Busairi. 

Calon anggota KPPS Pemilu 2024 juga diingatkan untuk memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih dan bukan anggota partai politik dengan mengecek di website https://infopemilu.kpu.go.id/.

Untuk diketahui, jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 di Muratara dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. 

Dalam perekrutan anggota KPPS ini hanya berupa seleksi administrasi, tidak ada tes tertulis CAT dan wawancara. 

Hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan pada 29-30 Desember 2023, dan mereka yang terpilih akan dilantik tanggal 25 Januari 2024. 

Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 selama satu bulan sejak dilantik hingga 25 Februari 2024, dengan gaji untuk jabatan ketua sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta. 

Di Kabupaten Muratara terdapat 82 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan, dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 ini sebanyak 650 tempat.

Selain 650 tempat itu, ada 2 TPS tambahan di lokasi khusus yakni Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.

Sementara anggota KPPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang untuk setiap TPS. 

Artinya, perekrutan anggota KPPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Muratara bakal membutuhkan tenaga sebanyak 4.564 orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved