Pemilu 2024

Syarat dan Berkas Daftar Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Dibuka 11 Desember 2023

syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar calon anggota KPPS Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Anggota KPPS melakukan penghitungan suara di TPS salah satu desa di Kabupaten Muratara pada Pilkada Muratara 9 Desember 2020 silam 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Inilah syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar calon anggota KPPS Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segara membentuk KPPS untuk Pemilu 2024, termasuk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 di Muratara dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. 

Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) Sekretariat KPU Kabupaten Muratara, Busairi mengatakan, sebelum mendaftar calon anggota KPPS harus menyiapkan sejumlah berkas.

"Pendaftarannya dibuka tanggal 11 Desember ini, silakan siapkan berkas-berkasnya, daftarnya nanti di PPS masing-masing," kata Busairi. 

Baca juga: 13 Kode Promo Gojek Hari Ini 6 Desember 2023 Diskon GoRide Rp6 Ribu, GoFood Ongkir Cuma Rp3 Ribu

Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

Calon anggota KPPS harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 

"Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," katanya. 

Selain itu, calon anggota KPPS Pemilu 2024 juga harus benar-benar independen dengan sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. 

"Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik," ujarnya.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara itu, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan oleh pendaftar calon anggota KPPS Pemilu 2024 selain dari yang disediakan PPS.

Berkas-berkasnya seperti pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Sedangkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan calon KPPS disediakan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved