Berita Muara Enim

2 Terpidana Korupsi di Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumsel mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610,99. 

Kejari Muara Enim
Serah terima uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar dari dua terpidana korupsi di Muara Enim, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumsel mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610,99. 

Kedua terpidana korupsi tersebut adalah Bastari  dan Debi Irawan yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim karena menjual jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran persnya mengatakan, uang Pengganti Kerugian keuangan Negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021.

Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. Bastari bin Abi Topa Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023.

Baca juga: Pemotor Wanita Tewas Kecelakaan Maut di Palembang, Korban Diserempet Truk Tangki, Sopir Kabur

Serta Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. Debi Irawan S.H. bin Kafrowi Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023.

Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Anjasra, sebesar Rp 1.868.468.610,99 dengan rincian:

Terpidana An. Bastari sebesar Rp 1.793.646.210,99 dan 

Terpidana An. Debi Irawan, SH. sebesar Rp 74.822.400,00.

Uang tersebut akan di setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim, dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim.

"Alhamdulilah, dalam pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Untuk sekadar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri.

Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana. (Sripoku/Ardani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved