Berita OKU Timur
11 Desember 2023 Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Ini Syarat, Tahapan dan Besaran Gajinya
Mulai 11 Desember 2023, dibuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024. KPU OKU Timur akan memerlukan 15.260 orang petugas KPPS.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Mulai 11 Desember 2023, dibuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur akan melakukan pembentukan KPPS yakni kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Dari jumlah 2.180 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten OKU Timur ini terdapat 7 petugas KPPS.
Jadi jumlah kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten OKU Timur sebanyak 15.260 orang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya, SSosI melalui Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur Irto Sunardi, SE, MSi pembentukan KPPS berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Baca juga: 760 Kuota CJH 2024 OKU Timur Mulai Rekam Bio Visa, Pelunasan BPIH 2024 Tunggu Kepres
Disebutkan pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
"Kami akan memastikan tidak ada kader partai yang mengikuti pembentukan anggota KPPS. Karena pada saat penelitian administrasi calon anggota KPPS kami akan melakukan pengecekan di aplikasi sistem informasi partai politik," katanya, saat dibincangi Rabu (06/12/2023).
Syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 17 sampai 55 tahun.
"Syarat baru itu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya. Karena Pemilu tahun lalu juga diakibatkan oleh faktor cuaca dan juga bekerja sampai subuh," terangnya
Lalu ia juga menjelaskan tentang syarat pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024 diantaranya Warga negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," jelasnya.
Lalu berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
"Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," tuturnya.
Berita OKU Timur 2023
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.