Berita Nasional

Nasib Pilu Tina Nuryani Warisan Rp 10 Miliar Dikuasai Selingkuhan Ibunya, Akta Nikah Dipalsukan

Beginilah nasib pilu dari wanita asal Semarang, Tina Nuryani yang mengaku kehilangan warisan ibunya gegara selingkuhan sang ibu.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas - Tribunnews.com
Nasib Pilu Tina Nuryani Warisan Rp 10 Miliar Dikuasai Selingkuhan Ibunya, Akta Nikah Dipalsukan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Beginilah nasib pilu dari wanita asal Semarang, Tina Nuryani yang mengaku kehilangan warisan ibunya gegara selingkuhan sang ibu.

Apalagi Tina Nuryani mengaku warisan sang ibu nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Tina Nuryani membeberkan warisan ibunya berupa kendaraan, mobil dan sawah.

Bermodalkan palsukan akta nikah, sang selingkuhan ibu serobot aset dan kuasai warisan tersebut.

Tina yang tercatat sebagai warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang pun menceritakan warisan yang seharusnya diterima malah diserobot selingkuhan ibunya.

Awalnya, Tina Nuryani ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.

Saat meninggalkan rumah, ibu Tina masih berstatus istri siri orang.

Ibunya pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Tina Nuryani (kiri), wanita Semarang kehilangan warisan Rp10 miliar
Tina Nuryani (kiri), wanita Semarang kehilangan warisan Rp10 miliar karena harta digondol selingkuhan ibunya.

Kemudian, Kedua orang tuannya resmi bercerai pada 1998.

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," kata Tina pada Minggu(3/12/2023).

Ibu Tina mengalami sakit keras pada tahun 2014.

Kemudian divonis gagal ginjal pada tahun 2015.

Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di 2021.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah pada 1995.

Namun pada 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada 2022.

Tina Nuryani melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved