Berita Muratara

Dua Tahun Memimpin, Capaian Pembangunan Musi Rawas Utara Dinahkodai Devi Suhartoni dan Inayatullah

Sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muratara periode 2021-2024 pada 26 Februari 2021, Devi Suhartoni dan Inayatullah melakukan penguatan pe

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
Protokol Pemkab Muratara
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni dan H Inayatullah 

Kabupaten Musi Rawas Utara ditetapkan sebagai salah satu kabupaten dengan penurunan stunting peringkat ke-5 tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian mendapat penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai kabupaten terbaik dalam pelaksanaan program nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Berkat kepatuhan dan kedisiplinan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terhadap tata kelola keuangan, terhitung sudah 5 kali berturut-turut Kabupaten Musi Rawas Utara meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemerintah Musi Rawas Utara berhasil meraih penghargaan terbaik dalam bidang predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diberikan karena Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berhasil meraih nilai tinggi sebesar 83,45 persen.

Program Terealisasi

Dalam masa dua tahun kepemimpinan periode mereka sudah banyak program Devi Suhartoni dan Inayatullah yang terealisasi.

Antara lain, penutupan pesta malam, peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, menaikkan gaji TKS dan tenaga kerja, rekomendasi masuk perguruan tinggi negeri (PTN), rekomendasi masuk polisi dan TNI.

Kemudian, program pendampingan berobat, bantuan ambulans dan rumah singgah gratis, bantuan santunan kematian, bantuan penyandang disabilitas, bantuan lansia.

Selain itu, bantuan usaha UMKM, program bedah rumah, program umroh gratis, bantuan tower penguat signal, bantuan sumur bor untuk air bersih, bantuan bibit pertanian, bantuan bus sekolah, bantuan pendamping hukum gratis, dan lain-lain. (ADV)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved