Selebgram Palembang Dilaporkan ke Polisi
Sosok Selebgram Palembang Dipolisikan Dugaan Investasi Bodong, ini Kata Kalapas Perempuan Palembang
Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati angkat bicara terkait salah narapidananya yang dilaporkan atas dugaan investasi bodong via sosial media.
"Untuk itulah saya membuat laporan ini karena saya merasa tertipu. Dengan adanya laporan saya berharap terlapor kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Adya saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (4/12/2023).
Dihadapan petugas piket SPKT, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi Jumat, (26/11/2021), sekitar pukul 21.55.
Berawal saat korban melihat medsos Instagram ada video investasi dan dia langsung tertarik lalu menghubungi via chat kepada terlapor IN.
Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor.
Lalu terlapor mengatakan apabila korban menginvestasikan uangnya Rp 7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.
Selanjutnya, korban mentransfer uang ke nomor rekening terlapor.
Namun, dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi.
Bahkan, hingga membuat laporan terlapor ini tidak ada kabar untuk mengembalikan uang korban.
"Tergiur pak dari iklan selebgram itu, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen," katanya.
"Setelah dua minggu dari saya mentransfer uang Rp 7 juta, Saya baru dikabari oleh teman, mengatakan bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar, intinya katanya terlapor ini ada usaha untuk itulah perlu investasi. Sedangkan modal saya investasi sebesar Rp 7 juta," katanya menambahkan.
Atas hal tersebut, korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes, Palembang. (Sripoku/Andyka Wijaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.