Selebgram Palembang Dilaporkan ke Polisi
Sosok Selebgram Palembang Dipolisikan Dugaan Investasi Bodong, ini Kata Kalapas Perempuan Palembang
Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati angkat bicara terkait salah narapidananya yang dilaporkan atas dugaan investasi bodong via sosial media.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati angkat bicara terkait salah narapidananya yang dilaporkan atas dugaan investasi bodong via sosial media.
Sebelumnya, Izzati Nabila (25) Selebgram Palembang yang masih berstatus narapidana di Lapas Perempuan Palembang dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan investasi bodong via instagram oleh seorang mahasiswi bernama Adya Salwa Dyani (21), Senin (4/12/2023).
Di hadapan petugas piket SPKT, Adya menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (26/11/2021), sekitar pukul 21.55 di kediamannya.
Berawal saat korban melihat medsos Instagram ada video investasi dan langsung tertarik lalu menghubungi via chat kepada terlapor Izzati Nabila.
Saat dikonfirmasi awak media, Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati tak menampik bahwa terlapor Izzati Nabila hingga kini memang masih menjalani hukuman di lapas perempuan jalan Merdeka.
"Benar yang bersangkutan merupakan napi kita yang mendekam di lapas perempuan di Jalan Merdeka," kata Ike saat dihubungi Senin sore.
Baca juga: Hadiri Kampanye Akbar, Diaspora Indonesia di Eropa: Ganjar-Mahfud Kombinasi Pasangan Paling Lengkap
Ike mengatakan, napi bernama izati Nabila ini, masuk ke Lapas Perempuan Palembang dengan kasus 378 KHUP tentang penipuan dan menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan.
"Napi ini ini masuk ke lapas Merdeka tahun lalu. Dirinya tersandung kasus penipuan," ungkapnya.
Ketika ditanya, sudah berapa lama Izati menjalani hukuman, Sambung Ike, kurang lebih kemungkinan sudah sekitar 1 tahun.
"Dan hingga kini masih menjalani hukuman," katanya.
Saat disinggung soal laporan korban yang menyebut dirinya tertarik investasi setelah melihat postingan di sosmed bahkan mengaku sudah menghubungi terlapor, Ike membantah narapidana di Lapas Perempuan Palembang menggunakan hp.
"Itu tidak benar, di lapas perempuan Palembang tidak pernah ada HP, " tegasnya.
Diberitakan sebelumnya selebgram Palembang berinisial IN (25) dilaporkan ke polisi oleh seorang mahasiswi atas dugaan investasi bodong.
IN Selebgram Palembang yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas, kini dilaporkan oleh mahasiswi bernama Adya Salwa Dyani (21) atas dugaan investasi bodong senilai Rp 7 juta.
Dari informasi beredar, IN sebenarnya sudah segera menghirup udara bebas sebab masa hukumannya di penjara tak lama lagi selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.