Selebgram Palembang Dilaporkan ke Polisi

Selebgram Palembang Dilaporkan Kasus Dugaan Investasi Bodong, Terlapor Masih Berstatus Narapidana

Selebgram Palembang berinisial IN (25) dilaporkan ke polisi oleh seorang mahasiswi atas dugaan investasi bodong. 

|
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Adya Salwa Dyani saat membuat laporan terhadap selebgram Palembang berinisial IN atas dugaan investasi bodong, Senin (4/12/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Selebgram Palembang berinisial IN (25) dilaporkan ke polisi oleh seorang mahasiswi atas dugaan investasi bodong. 

IN Selebgram Palembang yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas, kini dilaporkan oleh mahasiswi bernama Adya Salwa Dyani (21) atas dugaan investasi bodong senilai Rp 7 juta. 

Dari informasi beredar, IN sebenarnya sudah segera menghirup udara bebas sebab masa hukumannya di penjara tak lama lagi selesai.

"Untuk itulah saya membuat laporan ini karena saya merasa tertipu. Dengan adanya laporan saya berharap terlapor kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Adya saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (4/12/2023). 

Baca juga: Tewaskan 11 Pendaki, Inilah Penyebab Gunung Merapi Meletus Tiba-tiba Tanpa Aktivitas Vulkanik Dulu

Dihadapan petugas piket SPKT,  korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi Jumat, (26/11/2021), sekitar pukul 21.55.

Berawal saat korban melihat medsos Instagram ada video investasi dan dia langsung tertarik lalu menghubungi via chat kepada terlapor IN.

Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor.

Lalu terlapor mengatakan apabila korban menginvestasikan uangnya Rp 7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

Selanjutnya, korban mentransfer uang ke nomor rekening terlapor.

Namun, dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi.

Bahkan, hingga membuat laporan terlapor ini tidak ada kabar untuk mengembalikan uang korban.

"Tergiur pak dari iklan selebgram itu, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen," katanya.

"Setelah dua minggu dari saya mentransfer uang Rp 7 juta, Saya baru dikabari oleh teman, mengatakan bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar, intinya katanya terlapor ini ada usaha untuk itulah perlu investasi. Sedangkan modal saya investasi sebesar Rp 7 juta," katanya menambahkan.

Atas hal tersebut, korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang. 

Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes, Palembang. (Sripoku/Andyka Wijaya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved